CALEG GOLKAR

Libur Lebaran, Peserta JKN KIS Tetap Dapat Pelayanan

Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Medan, dr Ari Dwi Aryani saat memaparkan pelayanan jaminan kesehatan pada saat libur lebaran/fatimah

MEDAN (medanbicara.com)-Libur lebaran tahun 2018 ini (H-8 sampai H+8 atau 7-23 Juni), peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan dengan prosedur yang sudah disepakati dengan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Medan, dr Ari Dwi Aryani mengatakan, untuk peserta JKN-KlS yang menjalani mudik, apabiia membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut

“Prinsip portabilitas pada Program JKN-KIS bisa dirasakan saat-saat mudik lebaran. Sesuai dengan peraturan perundangan dan yang selama ini sudah berjalan, peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di FKTP, walaupun peserta itu tidak terdaftar di FKTP tersebut,” kata Ari Dwi Aryani dalam konferensi pers bertema Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, di Medan, Senin (4/6).

Dijelaskannya, kewajiban melayani peserta dari luar wilayah saat libur Iebaran juga berlaku bagi FKTP Non Puskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan) yang membuka praktek pelayanan kesehatan. Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur Iebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka Iayanan FKTP maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

“Pada keadaan kegawatdaruratan seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka akan dijamin dan dilayani serta fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta,” jelasnya.

Oleh karenanya kata Ari, para peserta JKN-KlS yang sedang mudik diimbau untuk selalu membawa Kartu JKN-KIS.

“Penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif. Karena itu, mohon agar peserta memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif,”sebutnya.

Untuk memastikan kelancaran peserta dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, BPJS Kesehatan juga telah meluncurkan Aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat didownload secara gratis di Google Play Store untuk perangkat Android. Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan.

Di samping itu katanya, selama libur Iebaran 2018, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan care center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur, untuk memperoleh informasi, melakukan pengaduan, melakukan konsultasi kesehatan, memperoleh pelayanan administrasi peserta JKN-KlS (mutasi dan aktivasi), pendaftaran peserta JKN-KIS, pendaftaran bayi baru lahir kategori PPU anak pertama sampai dengan anak ketiga dan bayi peserta PBl-APBN serta mengetahui perhitungan denda pelayanan. Kantor Cabang BPJS Kesehatan tertentu juga akan tetap beroperasi pada tanggal 11, 12, 13. 14, 18. 19. dan 20 Juni 2018 dari pukul 08.00 12.00.

“Untuk kasus emergency ditentukan hasil diagnosa dokter. Mengenai pelayanan prinsip sesuai indikasi medis dan pulang karena sembuh, meninggal atau pasien minta pulang,”ujarnya.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Medan Masrita SKM MKes mengatakan, tujuan pelayanan diberikan ini agar masa liburan ini pelayanan kesehatan tetap terlayani kepada masyarakat.

Dijelaskannya, libur lebaran tahun ini cukup panjang dimulai 11 sampai 20 Juni, 15 dan 16  Juni lebaran dan cuti bersama. Pelayanan sampai 9 Juni masih biasa di Puskesmas. Tanggal 11 sampai 14  Juni sebagai cuti bersama dan 18 sampai 20  Juni juga cuti bersama. Maka, Puskesmas rawat jalan buka mulai pukul 08.00 sampai pukul 11 WIB yaitu poli umum dan rujukan. Kalau rawat inap maka sisanya pelayanan sampai besok pagi.

“Saat lebaran pertama dan kedua, Puskesmas rawat jalan pelayanan emergency pukul 09.00 sampai 13.00 WIB. Puskesmas rawat inap tetap buka 24 jam. Bila emergency tak perlu rujukan dan bisa ke IGD RS. Pelayanan emergency juga tetap dilakukan di pospam mudik lebaran,” ujar Masrita.

Masrita menegaskan, untuk kasus emergency tidak pernah memakai rujukan selama penyakit masuk emergency dan rumah sakit juga tidak meminta rujukan.

“Untuk di Pospam Mudik, dinas kesehatan menyiapkan 1 ambulans dan 1 dokter serta 1 perawat. Kalau perlu rujukan akan dilanjutkan ke rumah sakit,” ujar Masrita.

Kepala Puskesmas Teladan dr Kuspuji mengatakan, Puskesmas akan membagi petugas sesuai yang ditentukan dinas kesehatan, baik di jadwal cuti bersama dan lebaran.

“Puskesmas Teladan tetap jaga 24 jam untuk pelayanan emergency,” katanya.

Sedangkan direktur RS Islam Malahayati dr Muhammad Fahdhy SpOG MSc mengatakan, pelayanan emergency dan non emergency tetap berjalan seperti biasa.IGD tetap berjalan meski hari libur.

“Emergency tak perlu rujukan. Hari rawatan tergantung kondisi pasien,” katanya. (fatimah/ef)

Mungkin Anda juga menyukai