CALEG GOLKAR

Main Proyek & Takuti Camat, Personel Polres Madina Dipropamkan

MEDAN (medanbicara.com) Institusi Polri kembali tercoreng dengan ulah oknum-oknumnya. Kali ini muncul dari Kabupaten Mandailing Natal. Adalah Brigadir BSH, yang diduga mencoreng nama institusinya tersebut.


Personel Banit I Dalmas Satsabhara Polres Madina tersebut diduga menyalahi tugas sebagai anggota Polri karena nyambi ‘main’ proyek dan ‘merusuhi’ masyarakat yang mendapat amanah untuk menjalankan pembangunan di desa.


“Salah satu yang dirusuhi adalah klien kita Fitri Yanti,” ungkap Syahrul Ramadhan Sihotang, SH dan Ahmad Fitrah Zauhari, SH, kuasa hukum Fitri, di Mapoldasu, Selasa (23/11) sore.


Diterangkan Syahrul Sihotang, klien-nya merupakan Bendahara Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Penyabungan Utara untuk pengerjaan Pembangunan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) 2021 persisnya pembangunan jalan yang panjangnya lebih kurang 400 meter, dimana SK-nya dikeluarkan oleh Camat Penyabungan Utara setelah melakukan musyawarah antar desa.


“Nah dari penetapan itu, BSH tidak terima karena bukan orang dia. Jadi dia mendatangi Camat dan meminta kalau pengurus yang sudah ditetapkan harus diganti dengan orang-orangnya. BSH menakut-nakuti Camat dengan mengatakan kalau dia orang dekat Bupati, jadi kalau Camat tidak mau maka jabatannya bisa dicopot,” paparnya.


Lebih lanjut dikatakan pria pengamat kinerja Polisi tersebut, bukan hanya 1 Camat saja yang diduga diganggu BSH, ada 7 Camat lagi. Alhasil, dari 8 Camat yang diganggu, 4 diantaranya BSH berhasil menakut-nakuti Camat dan mengganti pengurus BKAD yang sudah ditunjuk dan sesuai ketentuan. “BSH menjual nama Bupati, Kapolres, sehingga oknum Camat yang takut, mengganti pengurus yang telah ditetapkan tanpa prosedur. Prosedurnya itu harus dilakukan Musyawarah Antara Desa (MAD) baik itu pengangkatan maupun kalau diganti. Info yang kita dapat juga, yang bersangkutan diduga sudah sering ‘main’ proyek pemerintah di Madina,” jelas Sihotang.


Disambung, Ahmad Fitrah Zauhari, SH rekannya, dalam melakukan aksinya, selain ‘menjual’ nama Bupati dan petinggi kepolisian, yang bersangkutan juga mengaku ditunjuknya daerah penerima PISEW di Madina karena bawaan/lobi-lobi dirinya dengan tingkat pusat. “Padahal itu tidak benar. Di lapangan dia hanya menjaual nama Bupati dan Kapolres. Bupati juga sudah kita konfirmasi apakah BSH suruhannya, nyatanya tidak dan Bupati pun tidak mengenalnya.


Dari dugaan pelanggaran yang dilakukan BSH, disambung Syahrul Sihotang, pihaknya dan klien sudah membuat laporan ke Propam Poldasu dengan bukti lapor Nomor : STTPL/98/X/2021/Propam pada tanggal 29 Oktober 2021 lalu.


“Kami sudah kirim Dumas juga sama Bapak Kapolri, Kadivpropam, Kompolnas dan Kapoldasu. Kami meminta atensi dari petinggi Polri dan jajaran untuk menindaklanjuti laporan kami. Demi hukum, bila ada oknum yang membuat citra polisi rusak, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Kita tidak mau nama Polri rusak karena ulah oknum-oknumnya yang menyelewengkan tugas,” tegas Sihotang. Saat dihubungi nomor telepon seluler Brigadir BSH dengan nomor 08139625**** tidak dapat dihubungi.(rel/za)

Mungkin Anda juga menyukai