CALEG GOLKAR

Merampok Puluhan Kali, Kunyit CS “Digiling” Tim Gabungan Polres Deli Serdang

Deli Serdang (medanbicara.com) – Tim Gabungan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dan Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap 5 pelaku kasus pencurian kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Besar Kecamatan Indrapura Kabupaten Batubara, Jumat (3/9/2021) sekitar pukul 02.00 wib.

Kelima pelaku Indra alias Kunyit (48) Warga Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Karim (50) warga Kampung Mangga Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, Yogi (28) Desa Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, Arma (43) warga Desa Cengal Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai, Mahdi (50) warga Desa Nagalawan Kecamata Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.


Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus SIk, MH, saat dikonfirmasi Jumat (3/9/2021) siang membenarkan penangkapan kelima pelaku. “Penangkapan berdasarkan LP / B / 43 / VI / 2021 / POLSEK LUBUK PAKAM / POLRESTA DS/ POLDA SUMUT ,Tanggal 25 Juni 2021,” sebutnya.


Dijelaskan perwira jebolan akpol berpangkat satu melati emas dipundak ini, atas laporan itu, dibentuk tim dengan 5 personil dari Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dan 5 personil dari Polres Sergai. Penangkapan para tersangka bermula ketiak Tim mendapat kabar bahwa pelaku Indra alias Kunyit yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (curas) Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang, berada di Desa Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai.


Kemudian Kanit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Iptu D Manalu SH melakukan kordinasi dengan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus SIk, MH, dan memerintahkan agar terus mengikuti perjalanan Indra alias Kunyit hingga kedatangan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus SIk MH tiba di Kecamatam Teluk Mengkudu.

Setelah kedatangan Kompol Muhammad Firdaus SIk MH, tim kemudian mengikuti perjalanan pelaku Indra alais Kunyit dan berhasil mengamankannya 4 pelaku di Jalan Besar Indrapura Kecamatan Indrapura Kabupaten Batubara pada Kamis (2/9/2021) sekira pukul 23.30 wib. 


Saat dilakukan penggeledahan dalam mobil Toyota Avanza warna hitam, tim gabungan menemukan 1 unit Gunting Besi warna merah yang digunakan pelaku untuk menggunting gembok, 8 buah kunci T, 1 unit R4 Toyota Avanza warna hitam, 1 buah linggis besar, 1 Buah linggis kecil, 1 Derigen bensin ukuran 5 liter, 20 biji batu dalam karung, 1 buah pahat baja, 1 buah obeng panjang, 4 unit Hp, Nokia 2 unit, Samsung 1 unit, Oppo 1 unit.


Setelah mengamankan Ke 4 pelaku, kemudian melakukan Introgasi di Polres Tebing Tinggi dan pelaku mengakui benar pada bulan Juni ada melakukan pencurian dengan kekerasan diwilayah hukum Polsek Lubuk Pakam yang mana 1 teman tertangkap bernama Misrun alias Wao alias Keling yang kasusnya sudah tahap dua.


Pada bulan Mei 2021 sampai bulan Agustus 2021 pelaku Indra alias kunyit mengakui ada melakukan 25 kali melakukan Kasus Curanmor di Wilayah Hukum Polres Pematang Siantar dengan cara bongkar gudang / gari menggunakan alat kunci T dan setiap melakukan kegiatan Curas maupun Curat telah menyediakan barang bukti tersebut diatas.


Pelaku Indra alias Kunyit mengakui perbuatannya di Wilayah hukum Polsek Lubuk Pakam dan Wilayah hukum Pematang Siantar dan setelah berhasil menjual hasil curian kepada seorang bernama Mahdi di Desa Nagalawan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Sergai. Selanjutnya Team bergerak ke Desa Nagalawan (Pantai Kelang) Kecamatan Perbaungan. Dari rumah Mahdi berhasil diamankan 1 Unit sepeda motor Honda Vario, 1 Unit sepeda motor Honda beat, 1 Unit sepeda motor Honda Beat stret.


Atas pengakuan pelaku Indra Kunyit cs bahwa sepeda motor merk Honda Beat Stret warna hitam dicuri dari Kota Pematang siantar, 1 Unit sepedamotor merk Honda Beat hasil gadaian dan tidak dapat memperlihatkan dikumen sepedamotor tersebut. “Setelah mengamankan barang bukti kemudian team membawa ke Polsek Lubuk Pakam guna dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai