CALEG GOLKAR

OTT Pejabat Sidimpuan, Armen Diduga Tak Bekerja Sendiri

Polda-Sumatera-Utara-Poldasu-melakukan-operasi-tangkap-tangan-OTT-terhadap-Plt-Kabid-Pelayanan-Dinas-Perizinan-Pemko-Padang-Sidimpuan-Armen-Parlindungan-Harahap

 

MEDAN (medanbicara.com)- Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, saat ini tengah mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Plt Kabid Pelayanan Perizin dan Non Perizinan, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Padang Sidimpuan, Armen Parlindungan Harahap (36) atas CV Tapian Nauli.

Menurut Kasubbdit III Tipikor Poldasu, AKBP Doni Satria Sembiring, tersangka diduga tidak bekerja sendiri, sehingga masih ada kemungkinan keterlibatan dari oknum lain.

“Kita masih mendalami kasusnya. Apakah ada pihak lain yang memang juga ikut terlibat dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini,” ungkapnya, Senin (16/4).

Namun disinggung pendalaman itu apakah akan mengarah ke pejabat lain yang ada di Dinas PMPTSP, Doni enggan menjawabnya. Ia hanya mengatakan, jika dugaan itu masih memerlukan penyelidikan dan pendalaman yang lebih jauh.

“Kita belum bisa bilang. Makanya kasusnya masih didalami, apa betul adanya keterlibatan dari pihak yang lainnya,” jelasnya.

Sejauh ini, Doni mengatakan, pihaknya belum ada menambah jumlah saksi untuk mengungkap kasus tersebut. Begitupun lanjut dia, untuk tersangka kepolisian juga masih menetapkan satu orang, yakni hanya Plt Kabid Pelayanan Perizin dan Non Perizinan, Armen.

“Tersangka dan saksinya masih tetap. Nanti kalau ada perkembangan lain pasti akan kita kabari,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Poldasu berhasil menangkap Armen dalam OTT dugaan pemerasan pengurusan izin pendirian usaha CV Tapian Nauli, di Dinas PMPTSP, Jalan HT Rizal Nurdin KM 7 Pijorkoling Kota Padang Sidempuan, Selasa (10/4) lalu.

Direktur Kriminal Khusus (DirKrimsus) Poldasu Kombes Pol Toga Panjaitan mengatakan, Armen dipersangkakan dengan Pasal 12 Huruf e dan atau pasal 11 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

"Ancamannya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun," ungkapnya, Kamis (12/4).

Toga menyebutkan, Armen telah menyalahi posisi kedudukannya di Dinas PMPTSP dengan mengerjakan sesuatu yang menguntungkan dirinya atau kelompok. Saat ditangkap, Armen menerima uang untuk biaya pengurusan Penerbitan Izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Tanda Daftar Gudang (TDG), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Usaha Industri, Izin Lokasi dan Pendaftaran Penanaman Modal CV Tapian Nauli.

"Kemudian Armen diamankan berikut uang tunai sebesar Rp15 juta. Armen semula meminta biaya pengurusan sebesar Rp 75 juta akan tetapi saksi Berlian Lubis yang merupakan Direktur CV Tapian Nauli tidak menyanggupi dan hanya sanggup memberikan sebesar Rp53 Juta," ujarnya. (spn/indra)

Mungkin Anda juga menyukai