CALEG GOLKAR

Pasangan ABG Ini Mau Enaknya Aja! 4 Tahun Pacaran Sering Buat ‘Enak’, Eh..Si Cewek Hamil, Lantas Kumpul Kebo, Bayinya Lahir Dibuang

Bayi yang dibuang pasangan kekasih. (dtn)

JOMBANG (medanbicara.com)- Sepasang anak baru gede (ABG) ini mau enaknya aja. 4 tahun menjalin kasih dan sering bikin ‘enak’ hingga hamil. Setelah melahirkan bayinya dibuang.

Akibatnya, keduanya diringkus polisi setelah membuang bayi hasil hubungan gelap di teras rumah guru mereka di Jombang. Dua sejoli ini berdalih nekat membuang bayi tersebut lantaran tak mempunyai biaya untuk merawatnya.

Pasangan kekasih tersebut adalah Yuda Setia Dandik (20), warga Desa Rejoagung, Ngoro, Jombang dan Rika Nur Safitri (19), warga Desa Karangan, Bareng, Jombang.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Gatot Setyo Budi mengatakan, kasus ini berawal dari penemuan bayi yang baru berusia 2 hari di teras rumah Said, guru warga Desa Gajah, Ngoro, Jombang Kamis (8/11/2018) sekitar pukul 02.00 WIB.

Berbekal laporan warga, lanjut Gatot, pihaknya pun memburu orang tua si bayi. Rupanya bayi perempuan itu buah hati dari Yuda dan Rika.

"Kedua pelaku membuang anaknya dengan cara diletakkan di teras rumah guru mereka. Karena mereka tahu guru tersebut belum mempunyai anak," kata Gatot kepada wartawan, Sabtu (10/11/2018).

Gatot menjelaskan, Yuda dan Rika menjalin kasih sejak 4 tahun silam. Pasangan muda-mudi ini kerap melakukan hubungan badan di rumah Erika hingga gadis 19 tahun itu hamil.

Saat usia kandungan Erika menginjak 9 bulan, Yuda pun mengajaknya kumpul kebo alias menetap di sebuah rumah di daerah Kasembon, Malang. Mereka membuka warung kopi untuk bertahan hidup di sana.

"Pada Selasa 6 November 2018 sekitar pukul 07.45 WIB, dia (Erika) melahirkan anak perempuan di rumah seorang bidan di daerah Kasembon, Malang. Sore harinya bayi itu boleh dibawa pulang," ungkap Gatot.

Esok harinya, Rabu (7/11), menurut Gatot, Yuda dan Erika merencanakan membuang buah hati mereka ke Jombang. Pasangan kekasih ini memilih membuang bayi perempuan itu di teras rumah Said, mantan guru mereka di salah satu SMK di Kecamatan Ngoro.

Keduanya berharap darah daging mereka diadopsi dan dirawat dengan baik oleh Said. Pada Kamis (8/11) sekitar pukul 01.30 WIB, Yuda dan Erika menjalankan aksinya. Erika dan bayinya menuju ke rumah Said naik taksi online. Sementara Yuda mengendarai sepeda motor.

"Sampai di lokasi, tersangka Yuda meletakkan bayinya di lantai teras rumah Pak Said bersama dengan satu kantong plastik berisi pakaian dan keperluan bayi, serta sepucuk surat yang ditulis oleh Erika," terangnya.

Akibat perbuatannya, tambah Gatot, Yuda dan Erika dijerat dengan Pasal 307 KUHP subsider Pasal 305 KUHP tentang Membuang Anak di Bawah Usia 7 Tahun.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tandasnya.(dtn)

Mungkin Anda juga menyukai