CALEG GOLKAR

Pembakar Ibu Tiri Sempat Pangkas Rambut

Kapolres Asahan, AKBP Faisal Napitupulu saat menginterogasi tersangka di RSU Kisaran, Jumat (28/6). (ist)

Asahan (medanbicara.com) – Saat dalam pelarian nya, tersangka Jum juga sempat memotong rambut untuk mengelabui petugas.

“Pelaku sempat memangkas rambut nya hingga botak plontos dan mencukur kumis nya untuk mengelabui petugas. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan kepada anggota sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dibagian kaki nya”, jelas mantan Kasubdit III/ Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, tersangka akan di jerat dengan pasal 340 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka sudah merencanakan perbuatan nya, karena bensin yang digunakan untuk membakar korban sudah dibeli oleh pelaku satu malam sebelum nya. Untuk itu tersangka akan kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana. Kita juga akan melakukan tes urine kepada pelaku untuk mengetahui apakah yang bersangkutan pengguna narkotika”, pungkas Faisal.

Sebelum nya diberitakan terjadi peristiwa pembakaran terhadap seorang wanita yang bernama Saminem atau yang akrab dipanggil Wak Gedek (57) di Jalan Mawar Dusun III Desa Sidomulyo Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan Sumatera Utara, Selasa (25/6/2019). Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum H. Abdul Manan Simatupang Kota Kisaran untuk mendapat perawatan medis, namun akhirnya meninggal dunia. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai