CALEG GOLKAR

Pendeta HKBP dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota Bambang Utama dan Praeses Distrik X Medan Aceh Pdt. Sunggul P Sirait saat acara sosialisasi manfaat BPJS Ketenagakerjaan

MEDAN (medanbicara.com).BPJS Ketenagakerjaan bekerjasama dengan HKBP Distrik X Medan Aceh memberikan perlindungan kepada pendeta, guru huria, sintua dan pekerja di lingkungan gereja.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota Bambang Utama mengatakan tokoh agama dapat membantu pemerintah dalam hal ini BPJS Ketenagakerjaan dalam mensosialisasi manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada umat/jemaat masing-masing.

“Kami mengapresiasi sikap Praeses HKBP Distrik X Medan Aceh terhadap program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya dalam acara sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dan penyerahan bukti kepesertaan HKBP Distrik X Medan Aceh dalam Program BPJS Ketenagakerjaan yang dilakukan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, Senin siang.

Bambang juga menegaskan, kehadiran BPJS Ketenagakerjaan bertujuan menyejahterakan masyarakat pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah. Mengingat resiko sosial dan ekonomi yang dihadapi pekerja sangat besar, seperti pemutusan hubungan kerja, kecelakaan kerja dan kehilangan penghasilan.

Praeses HKBP Distrik X Medan Aceh, Pdt Sunggul P Sirait mengatakan dengan melindungi para pelayan firman, pendeta dan pekerja dalam lingkungan gereja HKBP, mereka akan mendapat manfaat sehingga bisa mengabdi dengan tenang. “Saya juga menghimbau para pendeta resort untuk melindungi guru huria dan sintua disetiap resort HKBP dalam program BPJS Ketenagakerjaan, ” katanya.

Pdt. Sunggul P Sirait juga menyampaikan bahwa manfaat program BPJS ketenagakerjaan sudah diterima/dirasakan oleh warga HKBP. ” Bukti kongkretnya adalah ahli waris/keluarga almarhum Pendeta Junifer Damanik yang menerima santunan kematian saat melaksanakan tugas sebesar + Rp. 115.000.000,-. (hambali)

Mungkin Anda juga menyukai