CALEG GOLKAR

Pengendara Honda Civic Simpan Sabu Dalam Topi

Deli Serdang (medanbicara.com) – Polresta Deli Serdang melakukan kegiatan razia di Terminal Lubuk Pakam, Jumat (7/2/2020) pukul 04.00 WIB. 2 pria diamankan karena kedapatan membawa sabu yang disimpan dalam topi.

Keduanya yakni Syahrul (32) warga Jalan Kamboja, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai, dan Ali Jambak (33) warga Citaman Jernih Kecamatan Perbaungan.

Informasi diperoleh, razia itu berdasarkan surat telegram Dir Res Narkoba Polda Sumut No : ST/56/I/Res.4./2020/Dit Res Narkoba perihal Pelaksanaan razia di Jalur Lintas Provinsi, Kabupaten Kota, perbatasan, tempat hiburan dan daerah rawan penyalah gunaan narkoba dan Sprint Kapolresta Deli Serdang No : Sprint/298/II/Pam3.3/2020 perihal pelaksanaan razia.

Sebanyak 30 personil yang dipimpin Kasat Intelkam Polresta Deli Serdang AKP Amir Sinaga SH dengan sasaran senjata tajam, narkotika, senjata api dan lainnya.

Satu persatu kendaraan yang melintas di Jalinsum diarahkan masuk kedalam terminal. Selanjutnya mempertanyakan surat kendaraan, para petugas juga melakukan penggeledahan badan dan barang yang ada dalan mobil.

Saat mobil Honda Civic BK 558 HI warna silver melintas, petugas mengarahkan masuk dalam terminal. 2 pria yang ada dalam mobil diketahui bernama Syahrul dan Ali Jambak digeledah petugas. Satu paket diduga berisi sabu-sabu dalam plastik klip transparan yang dsimpan didalam topi ditemukan petugas. Guna penyelidikan kedua pria berikut barang bukti sepaket sabu diamankan petugas.

Saat diinterogasi petugas, Ali Jambak mengaku pernah dihukum penjara pada tahum 2006 dan bebas pada tahun 2009. Selain mengamankan kedua pria itu, razia yang berakhir pada hingga Jumat (7/2/2020) sekira pukul 04.00 WIB itu juga melakukan tilang STNK terhadap 2 pengendara. (man)

Mungkin Anda juga menyukai