CALEG GOLKAR

Penyelundupan Sabu-sabu. 5 Kali Sukses, Ke-6 Nyangkut

KUALANAMU (medanbicara.com) – Track record sindikat sabu-sabu asal Malaysia terhenti, setelah lima kali berhasil selundupkan ke Medan. Pentolan sindikat narkoba, Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Tan Shurendar (45) pun harus dihukum setelah gagal menyelundupkan 258 gram sabu-sabu, saat tiba di Bandara Kuala Namu.

Digagalkannya penyelundupan sabu-sabu ini setelah petugas Bea Cukai Bandara KNIA terdeteksi sabu-sabu dari kantong celana dan sol sepatu Shurendar penumpang Air Asia QZ 123 dari Kualalumpur, usai dirinya mendarat dari Malaysia, Kamis (3/8/2017) lalu. "Pemeriksan lanjut dilakukan, secara medis yaitu di rontgen terhadap tersangka dan ditemukan tiga bungkusan didalam anus tersangka. Itu semua dikeluarkan dari tubuh tersangka," ungkap Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Kuala Namu Zaky Firmansyah didampingi Kepala BNN Propinsi Sumut Brigjen Andi Loedianto dan Kabag Wasidik Ditnarkoba Poldasu AKBP JHS Tanjung, dalam paparan di Bandara KNIA, Senin (14/8/2017).

Dalam penyelundupan tersebut, Shurendar tak sendiri. Selama dalam perjalanan hingga tiba di bandara, dirinya diawasi komplotan narkoba. Namun, dirinya tak mengetahui hal tersebut. Sabu yang dibawa tersangka rencananya akan dijemput oleh temannya sesama WN Malaysia yang berada satu pesawat. "Tapi tersangka tidak mengenal orang yang mengawasi atau yang akan menjemputnya," ungkap Kabag Wasidik Ditnarkoba Poldasu AKBP JHS Tanjung.

JHS Tanjung menyebutkan, dari pengakuan Shurendar, jika barang haram tersebut milik majikannya, bernama Anggi Yus Mahendar. "Jika majikannya itu pernah menyuruh seseorang dan berhasil masuk lima kali ke Indonesia dengan membawa sabu dan melakukan transaksi di Kesawan Square," jelasnya. (Sup)

Mungkin Anda juga menyukai