CALEG GOLKAR

Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Tentang Pengaduan Elina Sinabariba Terhadap Media Siber medanbicara.com

Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers
Nomor: 15/PPR-DP/III/2020 tentang Pengaduan Elina Sinabariba terhadap Media Siber medanbicara.com

Menimbang:

  1. Bahwa Dewan Pers menerima pengaduan dari Saudari Elina Sinabariba, melalui Nurmala C. Ginting selaku Kuasa Hukum (selanjutnya disebut Pengadu), pada tanggal 7 Desember 2019, terhadap media siber medanbicara.com (selanjutnya disebut Teradu), terkait berita berjudul “Usai Dilantik, Isteri Anggota Dewan Jatuh & Tersungkur Depan Bupati”, yang diunggah pada 14 Oktober 2019.
  2. Bahwa Pengadu mengadu kepada Dewan Pers pada intinya karena menilai berita yang diadukan tersebut tidak benar, tidak akurat, tidak berimbang, melanggar privasi, penuh ejekan dan celaan, dengan demikian beritikad buruk.
  3. Bahwa menindaklanjuti pengaduan tersebut, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada Pengadu dan Teradu pada Jumat, 14 Februari 2020, di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta. Pengadu tidak hadir, namun Teradu hadir. Dewan Pers kembali meminta klarifikasi kepada Pengadu dan Teradu pada Rabu, 4 Maret 2020, di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta. Pengadu hadir, namun Teradu tidak hadir.
  4. Bahwa Dewan Pers berdasar pertemuan dengan Pengadu dan Teradu, surat-surat dari Pengadu serta analisa terhadap berita yang diadukan, memutuskan mengeluarkan ajudikasi dalam bentuk Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).

Mengingat:

  1. Pasal 11 ayat (1) Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/VII/2017) menyebutkan “Dewan Pers melakukan pemeriksaan atas bukti dan keterangan dari Pengadu dan Teradu untuk mengeluarkan keputusan”, sedangkan ayat (2) menjelaskan “Dewan Pers dapat menyelesaikan pengaduan melalui mekanisme surat-menyurat, mediasi dan atau ajudikasi”.
  2. Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.
  3. Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Memperhatikan:

  1. Hasil penelitian Dewan Pers, klarifikasi dan keterangan dari Pengadu dan Teradu.
  2. Teradu memuat berita berjudul “Usai Dilantik, Isteri Anggota Dewan Jatuh & Tersungkur Depan Bupati”, yang menginformasikan bahwa Isteri Bongotan Siburan terjatuh saat melewati tangga lantai dekat suaminya. Salah seorang undangan yang memakai baju batik, berbadan sedang dan berambut pendek menilai jatuhnya boru Sinabariba yang merupakan isteri Bongotan Siburian bisa saja pertanda jika Bongotan Siburian bakal jatuh dari singgasananya.
  3. Pengadu dalam klarifikasinya di Dewan Pers tanggal 4 Maret 2020, menyatakan penjudulan berita tersebut berlebihan karena posisi Bupati cukup jauh dari jatuhnya boru Sinabariba. Pengadu juga menyesalkan Teradu mengutip pernyataan dari nara sumber anonim yang tidak relevan dengan peristiwa jatuhnya boru Sibariba sebagai pertanda jatuh dari singgasananya. Berita itu mencemarkan nama baik boru Sinabariba.
  4. Teradu dalam klarifikasinya di Dewan Pers tanggal 14 Februari 2020 mengakui, pihaknya menerima berita itu melalui email reporternya dan langsung memuat di medianya tanpa melalui chek dan rechek. Teradu juga menyatakan telah memuat Hak Jawab Pengadu dengan judul “Kuasa Hukum Elina Sinabariba: Klien Kami Hanya Jatuh dan Terpeleset dengan Posisi Terduduk (diunggah tanggal 9 Desember 2019).
  5. Hasil Sidang Pleno Dewan Pers tanggal 18 Maret 2020 di Jakarta mengenai pengaduan Elina Sinabariba terhadap Media Siber medanbicara.com

Memutuskan:

  1. Teradu melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat dan beropini menghakimi. Penjudulan berlebihan dan mengutip nara sumber yang tidak jelas, yang mengandung opini menghakimi.
  2. Teradu telah memuat Hak Jawab Pengadu namun belum sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.

Rekomendasi:

  1. Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu disertai permintaan maaf selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah Hak Jawab diterima.
  2. Pengadu memberikan Hak Jawab selambat-lambat tujuh hari kerja setelah menerima PPR ini.
  3. Sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor 1/2012) pemuatan Hak Jawab dari Pengadu di media siber Teradu harus ditautkan dengan berita yang diadukan.
  4. Teradu wajib memperbaki meanajemen keredaksiannya agar masing-masing jajaran melaksanakan fungsi mereka masing-masing.
  5. Pemimpin Redaksi Teradu wajib memiliki sertifikat kompetensi Wartawan Utama sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 01/DP-Peraturan/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah menerima PPR ini.
  6. Teradu segera mengurus proses verifikasi Perusahaan Pers ke Dewan Pers selambat-lambatnya enam bulan setelah penandatanganan PPR ini.
  7. Teradu wajib melaksanakan isi dan memuat PPR ini di medianya sesuai Pasal 12 Ayat (2) dan (3) Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers.
  8. Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut PPR ini ke Dewan Pers selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab diunggah.
  9. Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam waktu yang ditentukan maka Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab.

Sesuai Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, perusahaan pers wajib melayani Hak Jawab agar tidak terkena pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Kasus pers ini telah diproses berdasarkan kewenangan yang dimiliki Dewan Pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Keputusan ini bersifat final dan mengikat secara etik.

Demikian Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 27 Maret 2020
Dewan Pers

Mohammad Nuh
Ketua

Mungkin Anda juga menyukai