CALEG GOLKAR

Pesan Ganja Dari Inggris Melalui Online, Anak Medan Gol

Kualanamu (medanbicara.com) – Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Kualanamu, bekerjasama dengan Tim P2 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumatera Utara, Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara dan Kantor Pos SPP Tanjung Morawa berhasil menggagalkan pengiriman barang narkotika golongan I berupa jenis ganja sebanyak 23,1 gram.

Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean B Kualanamu Elfi Haris dalam keterangan persnya, Senin (17/2/2020) siang dihadiri Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumut AKBP Roni Nicolas Sidbautar, Kabag Umum BNNP Sumut, Bastian, Kepala Kantor Pos SPP Tanjung Morawa, menyebutkan kejadian berawal adanya informasi intelijen dari Tim P2 Bea dan Cukai Kantor Pos Pasar Baru terkait analisa data terhadap barang kiriman yang berasal dari negara Great Britania (Inggris) dengan penerima barang berinisial EO yang tiba di Kantor Pos Lalu Bea Tanjung Morawa pada (7/2/2020).

Barang tersebut diberitahukan dalam consignment note (CN) berupa children hat. Selanjutnya barang kiriman itu dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan X-Ray, hasil image X-Ray barang tersebut membuat petugas merasa curiga karena kedapatan tidak sesuai dengan diberitahukan.

Berdasarkan kecurigaan itu, tim melakukan fisik secara manual dengan cara membuka barang kiriman tersebut. Hasil pemeriksaan fisik atas barang tersebut ditemukan satu paket berisi gumpalan daun berwarna hijau dan berbau pekat. Selanjutnya barang tersebut dilakukan uji test dengan menggunakan narcotest dan dilanjutkan ke Balai Laboratorium Bea dan Cukai dengan hasil delta-9-tetrahydrocannabinol (ganja)

Selanjutnya Tim P2 Bea Cukai Kualanamu, Tim P2 Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Kantor Pos Lalu Bea Tanjung Morawa melakukan kordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Sumut untuk melakukan control delivery (CD) ke penerima barang yang berada di Jalan Sutrisno Medan. Dari hasil CD yang dilakukan di Jalan Sutrisno Medan berhasil mengamankan seorang laki-laki sebagai penerima barang berinisial EO (21) yang merupakan warga negara Indonesia.

Akibat perbuatannya itu, EO dijerat pasal 102 huruf (h) UU RI Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU RI Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Selain itu, EO juga dijerat pasal 113 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

“Selain mengamankan tersangka EO kasus narkotika, Selama bulan Januari 2020, Bea Cukai Kualanamu telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 133 kasus terhadap barang kategori larangan dan atau pembatasan, baik barang bawaan penumpang dan barang kiriman yang berada dibawah pengawasan Bea Cukai Kualanamu dengan jenis barang yang dilakukan penindakan diantaranya sex toys, alat kesehatan dan olahan makanan yang mengandung sibutramin," pungkasnya.

Sementara Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Roni Nicolas Sidabutar menyebutkan jika tersangka EO pesan ganja via online dari Inggris karena disana ganja legal yang dipesan seharga Rp 950 ribu. "Dari pengakuan tersangka EO, baru pertama kali pesan ganja dan digunakan untuk masakan karena tersangka adalah koki," ujarnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai