PJ Gubernur Sumut Terkesan Hasil Karya WBP Rutan Medan
Medan (medanbicara.com) – Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni didampingi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Sumut Anak Agung Gde Krisna meninjau stand pameran hasil karya warga binaan. Salah satu yang dikunjungi adalah stand Rutan Kelas I Medan.
Peninjauan stand tersebut setelah memberikan remisi kepada 19.491 warga binaan di Sumut dalam rangka HUT RI ke-79. Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni didampingi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Anak Agung Krisna terlihat mengunjungi stand pameran.
“Tadi pak Pj Gubernur bersama kami meninjau, tidak hanya hasil karya para warga binaan. Tetapi pelayanan publik kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara,” ujar Kakanwil Kemenkumham Sumut Anak Agung Gde Krisna, Sabtu (17/8/2024).
Saat melihat hasil karya warga binaan salah satunya di stand pameran Rutan Kelas I Medan, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut Anak Agung Gde Krsina mengatakan, bahwa Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni merasa terkesan.
“Beliau (Agus Fatoni) merasa terkesan dengan karya yang dihasilkan oleh warga binaan begitu juga pelayanan publik hukum dan HAM yang bisa dirasakan oleh masyarakat langsung,” lanjut Anak Agung.
Sebelum mengunjungi beberapa stand pameran hasil karya warga binaan, Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni bersama Kakanwil Kemenkumham Sumut terlebih dahulu memberikan remisi kepada 19.491 warga binaan di Sumut.
“Untuk remisi di kantor wilayah Sumatera Utara yang diterima oleh warga binaan sebanyak 19.491 orang,” cetus Anak Agung.
Dia merincikan, dari jumlah tersebut yang mendapatkan remisi umum I dalam artian pengurangan masa hukuman sebagian sebanyak 18.844 warga binaan. Kemudian untuk yang mendapatkan remisi umum II atau pengurangan masa hukuman sepenuhnya sebanyak 607 warga binaan.
“Jumlah tersebut, terdiri dari remisi umum satu sebanyak 18.844, kemudian remisi umum dua sebanyak 607 warga binaan. Artinya remisi umum dua itu pengurangan sepenuhnya, setelah mendapatkan remisi dia langsung bebas,” pungkas Anak Agung.
Orang nomor satu di Kemenkumham Sumut itupun berpesan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi umum II atau langsung bebas agar kedepannya bisa menjadi pribadi yang lebih baik ketika kembali ke keluarga.
“Setelah mendapat remisi kembali ke keluarga masing masing. Harapan kami tidak mengulangi kejahatan lagi dan menjadi masyarakat yang baik dan taat juga bisa berpartisipasi kepada masyarakat dan negara ini pastinya,” harapnya. (Rez)