CALEG GOLKAR

Polsek Sunggal Gagalkan Peredaran Sabu 3 Kilo

SUNGGAL (medanbicara.com) – Polsek Sunggal dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH, SIK, MH, kembali berhasil ungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional di Jl. Ringroad Kec. Medan Selayang pada hari Kamis 9/7 sekira pukul 20.30 Wib.

Sebanyak 3 bungkus plastik kemasan teh China yang diperkirakan seberat 3 kg sabu berikut 2 orang pemilik yakni YMN warga Jalan Selamat Ujung, Medan dan MJ, warga Jalan Ismailiyah, Medan Area berhasil diringkus timsus.

Keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, SH, SIK, MSi, pada konferensi pers yang dilaksanakan di Mako Polsek Sunggal (Jumat,10/7).

Kapolrestabes Medan menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut juga tidak terlepas dari pengembangan atas hasil tangkapan sebelumnya yang dilakukan oleh Polrestabes Medan dan jajarannya.


Lebih lanjut Kapolrestabes menyampaikan bahwa setelah hampir satu setengah bulan menjabat, telah dilakukan penindakan terhadap peredaran narkoba hampir 42 kg.
Ini menandakan bahwa kota Medan merupakan pasar yang besar bagi bandar narkoba sehingga kita himbau kepada warga kota Medan khususnya generasi muda agar jangan menjadi korban dari peredaran gelap narkoba.

Terhadap keduanya, kita persangkakan melanggar pasal 114 Subs Pasal 112 Subs pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, tutup Kapolrestabes Medan.

Sebagai mana diketahui bahwa pada hari Jumat (9/7) sekira pukul 20.30 wib bertempat di Jl. Ringroad Kec. Medan Selayang, tim Polsek Sunggal berhasil menangkap 2 orang bandar narkoba saat keduanya mengendarai sepeda motornya dan berhasil mengamankan 3 bungkus plastik kemasan teh cina. (rel/za)

Mungkin Anda juga menyukai