CALEG GOLKAR

Pria Ini Main Aksi Premanisme, Langsung Main Bacok dan Tikam Aja Bah, Begitu Dijegrek Jadi Ayam Sayur…

Tersangka saat diamankan. (ist)

TANJUNGBALAI (medanbicara.com)-Timsus Gurita Polres Tanjung Balai mengamankan pria tersangka diduga preman melakukan melakukan penganiyaan dan pengancaman), di Jalan MU Damanik Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Selasa (26/11/2019) sekitar pukul 23.30 Wib.

Dari tersangka Surya Bakti alias Bek (31), warga Jalan M Abbas, Gang Perak, Lingkungan III, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjng Balai Selatan, Kota Tanjung Balai diamankan barang bukti 1 parang dengan panjang kurang lebih 70 cm.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, terungkapnya kasus ini adanya laporan dari
Mhd Riza Arham Sinaga (20), warga Jln MU Damanik Kel Pantai Burung, Kec Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai dengan Laporan polisi Nomor: LP/309/XI/2019/SU/RES T Balai 27/2019.

Kejadian itu, kata Putu Yudha Prawira, berawal saat korban sedang duduk-duduk di Jln MU Damanik, Kel Pantai Burung, Kec Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai. Tiba-tiba tersangka mendatangi korban dari arah samping dengan membawa sebilah parang dan langsung menebaskannya ke arah korban.

Untungnya, tidak mengenai korban karena korban mengelak dan mengambil kayu yang ada di dekatnya untuk menangkis. Tapi, tersangka terus mencoba menusukkan parang ke arah tubuh korban sehingga mengenai jari telunjuk dan jari tengah sebelah kanan, mata kaki sebelah kiri sehingga korban makin ketakutan dan berteriak minta tolong.

Warga langsung berdatangan dan membuat tersangka melarikan diri. Korban bersama saksi Risky (19) dan Syamsul (46) melaporkan kejadian itu ke polisi. Selanjutnya dengan bukti permulaan Timsus Gurita melakukan penangkapan terhadap tersangka sekaligus menyita barang bukti parang. Tersangka selanjutnya ditahan di RTP Polres Tanjung Balai. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) Subs 335 ayat (1) dari KUHPidana. (vin)

Mungkin Anda juga menyukai