CALEG GOLKAR

Pukuli Tahanan Sampek Patah Tulang, Iptu PWM Dipropamkan

MEDAN (medanbicara.com) Fendia S Pandia (40) tahanan dalam kasus penganiayaan dipukuli Iptu PWM anggota Polsek Medan Sunggal hingga tangan kirinya patah.

Tak senang suaminya dianiaya, Adelina Boru Sitepu pun memilih membuat laporan ke Propam Polda Sumut yang tertuang dalam nomor:STPL/06/I/2020/Propam, Rabu (22/1) sekitar pukul 11.00 WIB.

Menurut warga Dusun III Bekala, Kel. Bekala A, Kecamatan Pancur Batu ini dirinya mengetahui suaminya dipukuli esok harinya. "Semalam (Selasa) aku taunya," ucap wanita berumur 38 tahun ini.

Menurutnya, suaminya saat ditangkap polisi dalam keadaan sehat. "Pas ditangkap sehat, lusanya pas saya lihat tangan, kakinya patah. Kepalanya pun memar-memar. Kenapa suami saya dipukuli seperti itu," ujarnya dengan nada kesal.

Dengan begitu dirinya berharap, agar Propam Polda Sumut segera menindak tegas iptu PWM yang telah menganiaya suaminya. "Saya minta Propam Polda segera menindak tegas pelakunya, biar ada efek jera," pintanya.

Sementara itu, menurut penasehat hukum korban Rommy Tampubolon saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kliennya ditangkap dalam kasus penganiayaan pada hari Sabtu (18/1). "Klien kita ini ditangkap di Jalan Abdul Hakim, Simpang Selayang dalam keadaan sehat. Kenapa sekarang tangan dan kakinya patah," herannya. 

Dengan adanya laporan itu, Rommy berharap agar pelaku segera ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. "Kita minta segera ditindak tegas pelakunya, kenapa melakukan interogasi melakukan kekerasaan," sebutnya.

Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi mengatakan akan segera menindaklanjuti kasus tersebut. "Pasti akan kita tindaklanjuti," tandasnya. (*)

Mungkin Anda juga menyukai