CALEG GOLKAR

Punya 3 Istri Tetap Tak Puas, Kakek Ini Embat Gadis Baru Tumbuh Sampek 5 Kali Show, Jadinya Begini…

ilustrasi (poskota)

LABUHAN DELI (medanbicara.com)-Ponimin (68), warga Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang didakwa mencabuli gadis di bawah umur berinisial ADU (13), di PN Lubuk Pakam di Labuhan Deli, Kamis (23/5/2019) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Labuhan Deli, Erna Barus SH dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa telah lima kali melakukan cabul terhadap ADU dengan memberikan imbalan sebesar Rp10.000 hingga Rp50.000, setiap usai dicabuli.

Modus sang kakek dalam menjalankan akal bulusnya untuk dapat mencabuli ADU setiap akan mengarit rumput di belakang rumahnya, kakek cabul itu selalu memanggil korban lalu menemuinya.

Selanjutnya, korban dibawa ke rumah kosong, lalu di sanalah bocah kelas 6 SD itu dicabuli oleh sang kakek tersebut.

Dalam pemeriksaan Majelis Hakim PN Lubuk Pakam, Sabar Simbolon SH Said Hamrizal Zulfi SH dan Tarima Saragih SH terdakwa mengakui telah melakukan cabul terhadap ADU sebanyak 5 kali.

Sebelumnya JPU Erna Barus mendakwa terdakwa dengan Pasal 81 ayat (2) UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Usai surat dakwaan dibacakan JPU, hakim menanyakan kebenarannya dan terdakwa juga mengakui perbuatannya.

Lalu, setelah JPU dan hakim bertanya kepada terdakwa yang mengakui perbuatannya, maka sidang ditunda untuk disidangkan kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sekadar diketahui, kakek itu memiliki tiga istri dan dua anak serta bekerja sebagai pengarit rumput untuk makanan kambing dan lembu miliknya. (lir)

Mungkin Anda juga menyukai