CALEG GOLKAR

Ratusan Bangkai Babi Gagal Dikubur di Medan Marelan, Ini Penyebabnya…

Personel BPBD Kota Medan sedang menarik bangkai babi di kawasan Danau Siombak Kecamatan Medan Marelan untuk dikumpulkan dan dikuburkan secara massal. (lir)

MEDAN (medanbicara.com)-Rencana Pemko Medan untuk menguburkan secara massal terhadap ratusan bangkai babi gagal akibat air pasang naik di kawasan Danau Siombak, Jalan Pasar Nippon Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Sumut, Senin (11/11/2019). Sesuai agenda, penguburan akan dilaksanakan, Selasa (12/11/2019) sekira jam 06.00 WIB.

Penanganan bangkai babi yang terinfeksi virus hog cholera mulai dilakukan tim gabungan dengan mengumpulkan secara massal bangkai babi dari kawasan Danau Siombak dan Sungai Badera. Sedangkan angka babi yang terjangkiti dan mati akibat kolera babi ini terus bertambah.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Utara, M Azhar Harahap menyebutkan kematian ternak babi di Sumut mencapai 5.800 ekor.

“Sesuai laporan terjadi di 11 kab/kota di Sumatera Utara dengan jumlah kematian sampai hari ini mencapai 5.800,” ungkap Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumut, M Azhar Harahap kepada wartawan saat meninjau lokasi bangkai Babi di Danau Siombak, Senin (11/11/2019).

Penguburan massal tersebut terkendala dengan peralatan yang minim serta lokasi yang berada di kawasan Danau Siombak yang dipenuhi hutan mangrove dan air pasang.

Tim Unit Reaksi Cepat ini terdiri dari berbagai instansi terkait, fokus pencegahan dan penanganan peredaran virus hog cholera Babi.

“Yang sudah berhasil dievakuasi 106 bangkai babi dari Danau Siombak. Dilakukan penguburan massal terhadap bangkai Babi tersebut sehingga diharapkan tidak menganggu pencemaran lingkungan terhadap masyarakat di sekitar ini,” ujarnya.

Dalam peninjauan tersebut, turut serta Balai Veteriner Medan, Dirjen Peternakan, Dinas Lingkungan Hidup Medan dan Sumut, BPBD Medan dan Sumut, dan lainnya.

Tim melakukan pemantauan dan pengumpulan bangkai Babi di Danau Siombak, Sungai Bedera dan sekitarnya. Tim sendiri menggunakan perahu karet untuk menyeberang ke lokasi. Hal tekhnis, tim juga membutuhkan eskavator amfibi untuk menuju ke lokasi dan mengali lubang.

“Bangkai sudah terkumpul tinggal menunggu eskavator amfibi untuk bisa menyeberang. Karena di sana akan digali lubang yang besar karena (jumlahnya) banyak, harus ada lubang besar,” jelasnya.

Azhar menyebutkan, jika tim URC masih melakukan upaya penanganan kasus ini. Pengamatan, pencarian hingga penanganan bangkai babi akan dilakukan dengan fokus di Sungai Bedera dan Danau Siombak.

“Langkah selanjutnya, BPBD dan Lingkungan Hidup, masih melakukan penanganan dan pengamatan serta pencarian terhadap bangkai babi yang masih ada di aliran sungai dan Danau Siombak ini,” jelasnya.

Sedangkan Kepala Balai Veteriner Medan, Drh H Agustia, MP mengatakan, langkah penanganan yang dilakukan sudah tepat. Upaya menguburkan bangkai babi sebagai upaya pencegahan agar virus hog cholera tak menjangkiti babi lainnya.

“Apa yang kita lakukan hari ini, adalah langkah yang tepat. Sehingga tidak mencemari lingkungan bagi warga sekitar dan tidak menularkan penyakit pada ternak lain,” ucapnya.

Soal virus African Swine Fever (ASF), Agustia menegaskan, kasus tersebut tak ditemukan di Indonesia. Namun, penanganan babi yang terinfeksi babi kolera ini semestinya dikubur.

“Ini salah satu hal yang kita lakukan. Bahwasanya, untuk pengamanan lingkungan ternak tidak boleh dibuang ke sungai, tidak boleh dibuang ke hutan. Meskipun kita belum ada ASF. Kita tidak berlaku untuk mengatakan skalanya, kita dengan siaga satu,” pungkasnya.

Terkait pembuangan bangkai babi yang telah mencemari lingkungan, Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari saat ditemui medanbicara.com mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dit Krimsus Polda Sumut untuk menindak lanjuti tersangka yang membuang bangkai babi ke alur sungai dan bisa menimbulkan penyakit.

“Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap orang-orang yang membuang bangkai babi ke sungai. Kita juga lidik ke peternakan di Tanjung Gusta dan Percut Seituan. Ini masuk pencemaran lingkungan hidup, ancaman di atas 10 tahun penjara,” ujar Kapolsek.(lir)

Mungkin Anda juga menyukai