CALEG GOLKAR

Razia Pekat Sita 192 Botol Miras Merek Colombus

Miras yang disita. (raw)

MEDAN (medanbicara.com)-Petugas Reskrim Polsek Medan Baru melakukan razia untuk memberantas penyakit masyarakat (pekat). Razia menindaklanjuti laporan masyarakat tentang peredaran minuman keras (miras).

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Philip Purba mengatakan, sesuai dengan surat perintah, Reskrim Polsek Medan Baru melaksanakan razia minuman keras di wilayah hukum Polsek Medan Baru.

“Razia tersebut kami laksanakan Jumat (17/5/2019) lalu, di dua lokasi toko yang berbeda, UD Roni Jalan Gatot Subroto Medan dan Toko UD Epi Jaya Jalam Sei Wampu Medan,” ujarnya, Senin (20/5/2019).

Razia miras tersebut, sambung Philip, sesuai UU RI No 2 Thn 2002 ttg Kepolisian Negara Republik Indonesia. Rencana Operasi Pekat Toba 2019 No:R/Renops/02/OPS 1.3/2019 tanggal 30 April 2019, perintah Kapolsek Medan Baru tentang Pelaksanaan Ops Pekat Toba 2019 di wilayah hukum Polsek Medan Baru.

“Dari Toko Minuman UD Roni minuman keras merek Colombus sebanyak 168 botol dan dari Toko Minuman UD Epi Jaya Minuman Keras Merek Colombus sebanyak 24 Botol. Total disita sebanyak 192 botol,” pungkasnya.(raw)

Mungkin Anda juga menyukai