CALEG GOLKAR

Satu Hakim Yang Diangkut KPK Yang Memvonis Kasus Penista Agama Barujung Rusuh di Tanjung Balai

Hakim Pengadilan Negeri Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo dan ,terdakwa penistaan agama Meiliana. (trb)

MEDAN (medanbicara.com)-Tepat seminggu setelah menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa penistaan agama Meiliana, hakim Pengadilan Negeri Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo, ditangkap petugas KPK.

Wahyu menjadi satu dari empat hakim Pengadilan Negeri Medan yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/8/2018) pagi.

Wahyu yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan Medan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Meiliana.

Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi pun mengamini hal itu.

“Iya benar, saya dapat informasi hakim di sana. Iya (Wahyu Prasetyo Wibowo yang ditangkap), sementara demikian,” kata Suhadi.

Sekadar diketahui, berbagai pertimbangan hakim, mulai dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, dakwaan JPU, Keterangan Terdakwa dan Penasihat Hukum hakim kemudian memutuskan Meiliana dengan hukuman penjara selama 18 bulan.

Sejak awal, kasus penistaan agama yang dilakukan Meiliana menjadi sorotan sejak terjadi di Tanjungbalai pada 29 Juli 2016 silam.

Meiliana kala itu meminta Kak Uo untuk menyampaikan kepada BKM Masjid Al Maksum Tanjungbalai agar mengecilkan volume azan.

Saat itu Meiliana merasa terganggu akibat pengeras suara azan yang berjarak 7 meter dari rumahnya yang setiap hari dinyalakan. (dtn/trb)

Mungkin Anda juga menyukai