CALEG GOLKAR

Sebelum Dikirim ke Lapas, Pria Bertato Naga Terbang Dibotaki

Tersangka Alpa Patria alias Kepot. (man)

DELI SERDANG (medanbicara.com) – Rabu (13/2) pagi, tersangka Alpa Patria alias Kepot (37) dikirim ke Lapas Lubuk Pakam. Tersangka warga Dusun V Desa Pisang Pala, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, yang tersangkut kasus penganiayaan terhadap korban Muhammad Budi (42).

Kanit Jahtanras Polres Deli Serdang, Ipda Dimas Adit Suntono ketika dikonfirmasi membenarkan jika tersangka Kepot dititip di Lapas Lubuk Pakam. “Sebelum dititip, tersangka Kepot dibotakin dulu,” singkatnya.
Untuk diketahui, tersangka Kepot masuk penjara pada tahun 2013 dengan nomor perkara 619/Pid.B/2013 PN-LP. Kepot dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan akibat kasus penganiayaan. Lalu pada tahun 2014 dengan nomor perkara 624/Pid.B/2014/PN-LP Kepot dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 bulan karena kasus pencurian.

Kemudian pada tahun 2016, dengan nomor perkara 779/Pid.B/2016/PN-Lbp Kepot dijatuhi hukuman pidana selama 4 bulan dan 10 hari penjara akibat kasus kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang/barang.
Selanjutnya tahun 2016 dengan nomor perkara 1676/Pid.B/2016/PN-Lbp, Kepot dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima bulan akibat kasus penganiayaan. Kemudian tahun 2018 dengan nomor perkara 916/Pid.Sus/2018/PN-Lbp Kepot dijatuhi hukuman satu tahun penjara dalam perkara narkotika. (man)

Mungkin Anda juga menyukai