CALEG GOLKAR

Sebelum Tertabrak Kereta Api, Sopir Angkot Minum Tuak di Pangkalan, Mandor Bakal Diperiksa Karena Tak Bisa Tunjukkan SIM

Inw/Ist

MEDAN (medanbicara.com)-Polisi menetapkan HM, Sopir Angkot yang menyebabkan 4 orang penumpangnya tewas tertabrak kereta api, di Jalan Sekip Kelurahan Petisah Sabtu, 4 Desember, kemarin sebagai tersangka.

Ia ditetapkan tersangka atas kelalaiannya dalam mengemudi. Selain itu, HM juga terbukti positif menggunakan narkoba.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan bahwa tersangka HM saat diperiksa penyidik positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

“Yang bersangkutan (tersangka) juga mengakui sudah 3 tahun ini menggunakan narkoba khususnya jenis sabu-sabu dan hasil tes urine yang bersangkutan positif,” kata Kombes Riko, kepada wartawan, Senin (6/12/2021).

Kombes Riko menuturkan, bahwa tersangka sebelum berangkat membawa penumpang angkot tersebut juga sudah mengkonsumsi minuman beralkohol saat berada di pangkalan.

“Saat di pangkalan sebelum berangkat jalan tersangka juga mengakui bahwa sudah mengonsumsi minuman beralkohol (tuak) dengan rekan-rekan sesama sopir. Dan untuk sabu-sabu yang bersangkutan mengakui bahwa 4 hari sebelum kejadian yang bersangkutan juga mengkonsumsi sabu-sabu,” ungkapnya.

Polisi terus menyelidiki 4 warga tewas karena angkutan kota (angkot) yang ditumpangi mereka, tertabrak kereta api di Kota Medan, Sabtu (4/12/2021).

Selain sudah menetapkan sopir angkot menjadi tersangka undang-undang lalu lintas, polisi juga berencana memanggil mandor tempat HM bekerja.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, pemanggilan mandor tersangkaberkaitan izin memberikan kendaraan pada tersangka.

“Kita juga akan memanggil pengusaha atau pemilik angkot tersebut kenapa memperkerjakan yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan sampai saat ini belum bisa menunjukkan SIM,” ujar Kombes Riko kepada wartawan, Senin, 6 Desember.

Ia mengatakan, berdasarkan penyelidikan HM, diduga lalai menyetir angkotnya. Hal itu berdasarkan keterangan 3 saksi di lapangan. Selain itu, HM juga terekam video menerobos palang pintu perlintasan kereta api.

“Kita sudah dapatkan juga rekaman video, kita nanti minta keterangan yang bersangkutan atau merekam langsung,” katanya.

Riko juga menjelaskan, saat pemeriksaan, HM, tidak bisa menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Dari hasil pemeriksaan awal yang bersangkutan sudah 20 tahun menyopir angkot, namun sampai sekarang belum bisa menunjukkan SIM,” ujar Riko.

Karena itu kata Riko, pihakya juga akan meminta klarifikasi kepada mandor tersangka, tentunya berkaitan izin memberikan kendaraan pada tersangka.

“Kita juga akan memanggil pengusaha atau pemilik angkot tersebut kenapa memperkerjakan yang bersagkutan. Karena yang bersangkutan sampai saat ini belum bisa menunjukkan SIM,” ujar Riko.

Namun terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan bila tidak punya SIM, Riko akan menyesuaikan dengan hasil pemeriksaan nantinya.

“Sampai ini masih belum menunjukkan SIM, itu masih patokan kita,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, tabrakan kereta api dengan mobil angkot di Jalan Sekip, Kelurahan Petisah terjadi pada Sabtu (4/12/2021) sore yang menyebabkan empat penumpang tewas di tempat, sementara sopir angkot berhasil melompat untuk menyelamatkan diri.

Dari informasi yang diperoleh bahwankejadian tersebut sekitar pukul 15.00 WIB. Di mana, mobil angkot dari arah Petisah menuju ke Sei Agul dengan ngebut-ngebutan menabrak pintu plang kereta api. Saat itu, kereta api dari arah Binjai menuju Medan sedang melintas.

“Mobil angkot itu ngebut-ngebutan. Pas kereta api lewat tabrakan tidak bisa dielakan. Saat itu, sopir angkot langsung lompat menyelamatkan diri. Sementara, penumpang di dalamnya ditabrak kereta api,” kata saksi mata, Erik. (ind/ig/mdn/tlk)

Mungkin Anda juga menyukai