CALEG GOLKAR

Sekali Bogem, Aferius Gulo Tewas Telentang

NIAS (medanbicara.com) – Sekali pukul Aferius Gulo Dusun I Desa Lolomboli, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara tewas saat di warung tuak tak jauh dari rumahnya.

Data yang dihimpun medanbicara.com, Kamis (9/7) kejadian itu berawal saat itu korban Aferius Gulo dan saksi sedang berkumpul di warung milik Seti Gulo alias Ama Gusu sedang bercerita sambil minum tuak kampung.

Pelaku Viktorius Gulo alisa Ama Yoel (17) warga Desa Lolomboli, Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara tiba-tiba masuk kedalam warung sambil membayar utangnya kepada salah seorang saksi. Kemudian pelaku menemui istri pemilik warung dengan tujuan yang sama hendak membayar utangnya.

Pada saat itu pria berusia 45 tahun itu mengeluarkan kata ejekan kepada salah seorang saksi, sehingga terjadi aksi saling dorong. Kemudian dilerai oleh saksi lainnya termasuk pelaku. Lalu korban mencoba menyerang salah seorang saksi.

Korban merasa tidak senang dengan perbuatan pelaku yang menghalanginya untuk mendekati saksi dimaksud.

Korban Aferius Gulo akhirnya memukul wajah pelaku dan menarik paksa baju pelaku, sehingga membuat pelaku kesal, dan tidak menerima tindakan korban untuk melampiaskan kekesalannya terhadap pelaku.

Pelaku Ama Yoel membogem korban pada bagian leher kiri dengan menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali, sehingga menyebabkan korban terjatuh kelantai dengan kepala belakang membentur lantai semen warung dan tidak sadarkan diri dengan posisi telentang.

Sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun, nyawa pria yang bekerja sebagai petani ini tak dapat diselamatkan lagi.

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, M.H saat dikonfirmasi mengatakan dari hasil outopsi, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada bagian leher sebelah kiri, di temukan luka pendarahan bagian dalam pada bagian kepala belakang.

Menurut perwira dua melati emas dipundaknya ini mengatakan motif kejadian tersebut yakni, kesalah pahaman. Dimana tersangka kesal dengan perbuatan korban yang sempat memukul dan menarik baju tersangka.

“Tersangka dikenakan pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun,” tandas orang nomor satu di Polres Nias ini. (za)

Mungkin Anda juga menyukai