CALEG GOLKAR

Sidang Bos Diskotik LG Berubah ‘Jam Tayang’, Hakim Mendadak Telepon Jaksa

Lisam dan Lienawati saat diamankan petugas Satreskrim Polrestabes Medan. (dok/trb)

MEDAN (medanbicara.com) – Perkara penganiayaan bos Diskotik LG, dengan terdakwa Lisam (48) dan Lienawati (51) digelar mendadak. Diduga, sidang ‘siluman’ kasus pengusaha tempat hiburan malam itu dilakukan agar terhindar dari wartawan.

Sidang tak lazim beragendakan pembacaan dakwaan di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, terkesan seperti ditutup-tutupi. “Iya sudah pagi tadi itu sidangnya,” ucap Ketua majelis hakim, Erintuah Damanik kepada wartawan, Rabu (11/9) sore.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rambo Sinurat buang badan yang ditanyai, terkait majunya jadwal persidangan kedua terdakwa. “Akupun nggak tau, tiba-tiba tadi aku di telepon oleh hakim untuk sidang. Aku ajapun pas di Elisabethnya tadi, ini buktinya aku ditelepon hakim,” kata Rambo, sembari menunjukkan ponselnya.

Diapun mengaku, seharusnya dijadwal kedua terdakwa menjalani persidangan pada pukul 14.00 WIB. Menurutnya, atas dasar perintah hakim, ia tak mampu menolaknya.

“Seharusnya sidang pidana memang dimulai jam 2. Tapi hakimnya semua itu, kalau jaksa ini kan berdasarkan perintah hakim. Tapi ada juga sidang pidana yang digelar pagi satu-satu,” jelasnya.

“Akupun masih barunya, baru 6 bulannya jadi jaksa di pengadilan ini,” alibinya. Malah kata dia, untuk jadwal persidangan pekan depan, akan digelar pada Senin (16/9) pukul 09.00 WIB. Alasannya kata Rambo, untuk mengejar ketertinggalan. “Agendanya eksepsi, Rabu-nya sidang lagi,” pungkasnya.

Ada dugaan sidang bos diskotik ini sangat tak lazim, karena sudah 2 kali sidang tidak dihadiri Lisam. Namun, tiba-tiba sidang dilakukan pagi hari.

Dikutip dari dakwaan JPU, pada tanggal 7 April 2019 sekira pukul 11.15 WIB, kedua terdakwa pergi kerumah Ibu Lienawati di Jalan Gatot Subroto No 75 Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah, untuk melakukan sembahyang.

Pertikaian antar keluarga ini dimulai, manakala terjadi silang pendapat antara terdakwa Lisam dengan saksi korban Ramly Hati. Pertengkaran itu kemudian didengar oleh saksi korban, Gunawan yang kemudian naik ke lantai 4. Disitu, terjadi pertengkaran mulut antara kedua terdakwa dengan saksi korban Gunanwan.

Dari pertengkaran mulut itu, terdakwa Lienawati langsung menghentakkan kedua tangannya ke dada Gunawan. Kemudian, saksi Ramly Hati berusaha memisahkan pertengkaran keduanya. Namun, situasi semakin memanas dimana terdakwa Lienawati mendorong Ramly Hati dan meludahinya.

Tak puas sampai disitu, Lienawati mengantukkan kepala dan mencakar tangan Ramly Hati. Mengetahaui hal itu, Gunawan ingin melerai namun dihalangi oleh terdakwa Lisam, dengan memiting leher Gunawan.

Lantaran tidak senang, korban Ramly Hati dan Gunawan melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polrestabes Medan. Kedua terdakwa diancam dengan Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (eza)

Mungkin Anda juga menyukai