CALEG GOLKAR

SPANDUK Praktis dan Gak Ribet, Faizal: Ayo Pahami Regulasinya

LANGKAT (medanbicara.com)-Praktis dan tidak ribet, hadirnya SPANDUK memudahkan masyarakat memproses tahapan pembuatan administrasi identitas kependudukan.

Kadis Dukcapil Kabupaten Langkat, Faizal Rizal Matondang, mengajak masyarakat untuk mengetahui regulasi SPANDUK, di LCC Kantor Bupati Langkat, beberapa waktu lalu, Rabu (22/9/2021).

Ia menjelaskan, SPANDUK adalah administrasi kependudukan terintegrasi
Kecamatan di Negeri Bertuah. Sebuah inovasi sistem pelayanan, digagas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Langkat.

Melalui SPANDUK, pembuatan identitas kependudukan tidak perlu datang ke Kantor Disdukcapil. Cukup mengatarkan berkasnya ke Kecamatan. Kemudian berkas tersebut akan dikirim melalui email oleh operator di kecamatan, dan kemudian dibalas operator di Disdukcapil.

“SPANDUK berlaku untuk pembuatan KTP Elektronik, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Perceraian, serta administrasi kependudukan lainnya,” papar Faizal.

Dalam jangka pendek, SPANDUK dilaksanakan di tiga (3) kecamatan, yaitu Kecamatan Pematang Jaya, Tanjung Pura dan Kutambaru.

Sedangkan jangka menengah, dilaksanakan di Kecamatan Besitang, Sei Lepan, Tanjung Pura, Hinai, Bahorok, Selesai dan Kuala.

Pelaksanaan program ini juga bekerjasama dengan sejumlah pihak. Ditandai melalui penandatanganan kerjasama (MoU) antara Kadis Disdukcapil dengan Kakan Kemenag Langkat H.Zulfan Efendi, Direktur RSUD Tanjung Pura dr.Immanuel Pinem, Direktur RSU Delia dr.Harry Wahyudi dan Ketua HIMPAUDI Langkat Jamaliah.

MoU ini dilaksanakan pada launching SPANDUK yang disaksikan Bupati Langkat Terbit Rencana PA, melalui Sekdakab Langkat dr. H. Indra Salahuddin, di LCC Kantor Bupati Langkat, Rabu (22/9/2021). Serta disaksikan para Camat dan Kepala KUA se Langkat melalui zoom.

“Melalui kerjasama ini, pengurusan akte bayi yang baru lahir bisa dilaksanakan di rumah sakit. Serta pembuatan akte perkawinan dan perceraian juga bisa di Kemenag, melalui KUA,” terangnya.

“Salah satu manfaat nyata, bagi masyarakat yang bermukim jauh dari Kantor Disdukcapil, dapat menghemat waktu dan biaya transportasi untuk pembuatan indentitas kependudukannya,”tambahnya.

Program ini, sambung Faizal, juga untuk mewujudkan visi misi Pemkab Langkat, terkhusus misi ke lima “menciptakan reformasi birokrasi dalam mendukung penyelenggaraan sistem tata kelola Pemerintahan yang baik dan bersih”.

Serta melaksanakan perintah UU No 24 tahun 2013, tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2026, tentang administrasi kependudukan, yakni lembaran negara RI tahun 2013 No 262, tambahan lembaran negara RI No 5475. Serta Permendagri No 19 tahun 2018, tentang peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan.(yan/rel)

Mungkin Anda juga menyukai