CALEG GOLKAR

Ssst…Takut Dikenali, Mantan Ketua OKP di Binjai Samsul Tarigan Nyamar Jadi ‘Gembel’, Ini Kasusnya…

DirKrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana. (ist)

MEDAN (medanbicara.com)- Samsul Tarigan memenuhi panggilan Polda Sumut terkait kasus galian C di lahan eks HGU PTPN 2, di Desa Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur.

Demi mengelabui wartawan, mantan Ketua OKP di Binjai ini datang ke Reskrimsus Polda Sumut berpakaian bak ‘gembel’ dengan memakai sandal jepit, Selasa (9/7) sekitar pukul 15.00 WIB. Dia dikawal 4 orang pria memakai topi warna hitam berjalan beriringan.

Pria berbadan gemuk dan berkulit hitam itu berada di tengah dan langsung masuk ke ruangan Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.

DirKrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana saat dikonfirmasi, Rabu (10/7) siang membenarkan Samsul Tarigan sudah dimintai keterangannya.

"Semalam sudah diperiksa, tapi sebagai saksi," ucapnya, usai acara HUT Bhayangkara di Lapangan Merdeka Medan.

Saat ditanya sebelumnya Samsul sudah ditetapkan sebagai tersangka kok sekarang masih saksi? Perwira lulusan Akpol itu mengaku kalau kemarin masih pendalaman.

"Kemarin itu masih pendalaman menjadi tersangka," sebutnya.

Apakah Samsul akan ditetapkan kembali menjadi tersangka, Mantan Wadir Reskrimsus Polda Sumut itu mengaku akan mendalaminya.

"Kita dalami dulu," cetusnya.

Sebelumnya, orang nomor satu di Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut ini pernah mengatakan kalau mantan Ketua OKP Binjai, Samsul Tarigan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari Jumat (5/7/2019), Samsul Tarigan kami panggil kembali sebagai tersangka," kata DirKrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, Rabu (3/7/2019).

Dimana, Samsul diperiksa atas penguasaan dan pengelolaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 menjadi tambang Galian C yang berlokasi di Desa Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sumatera Utara.

Samsul diduga menguasai dan mengelola lahan eks HGU. Lokasi tambang Galian C tersebut tidak memiliki IUP, IUPR dan IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Kemudian melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 UU RI No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Samsul telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua salah satu OKP di Binjai, pekan lalu. Pemecatan Samsul dari kursi Ketua OKP itu disinyalir sebagai akibat dari kasus ini. (ind)

Mungkin Anda juga menyukai