CALEG GOLKAR

Swab Positif Covid Anggota DPRD SU, 46 Orang Jalani Rapid Test di Asahan

46 masyarakat dilakukan uji rapid tes.(ist)

KISARAN (medanbicara.com) – Pasca keluarnya hasil swab, terkait positif covid-19 kepada almarhum anggota DPRD Sumut dan penetapan status PDP terhadap Kadis KBP3A Asahan, sedikitnya ada 46 masyarakat dilakukan uji rapid tes. Hal itu diungkapkan Jubir Gugus Tugas Percepatan Penangangan Covid-19 Kabupaten Asahan H Rahmat Hidayat Siregar SSos MSi, Sabtu (11/04/20) di Kisaran.

Dikatakan, kendati Anggota DPRD Sumut SBB meninggal dunia pada 25 Maret 2020 lalu dan sudah melewati waktu 14 hari, namun dikarenakan hasil uji swab baru diterima Kamis (09/04/20) siang, maka uji Rapid Test sesuai protokol penanggulangan Covid 19 harus tetap dilakukan.

Lebih lanjut dijelaskan, terkait penetapan Almarhum positif Covid 19 ada 41 orang yang ikuti rapid tes, mulai dari pihak keluarga, masyarakat dan bilal mayit, hasilnya negatif.

“Hasil rapid tes negatif, namun kita tetap melakukan pemeriksaan kesehatan, dan wawancara dengan masyarakat terkait keluhan atau riwayat penyakit. Dan mereka saat ini diimbau isolasi mandiri selama 14 hari kedepan,” jelasnya.

Sedangkan terkait penetapan status PDP Kadis KBP3A Asahan beserta istrinya, ada lima orang (anaknya, supir pribadi dan pekerja) ikut rapid tes dan hasilnya negatif. “Kita juga memberlakukan isolasi mandiri 14 hari ke depan,” ungkapnya seraya berharap peran serta masyarakat bersama pemerintah dan Tim Gugus Tugas Covid 19 Asahan, karena pihaknya hingga saat ini masih melakukan pendataan yang pernah kontak langsung dengan Almarhum atau kepada pasien PDP.

“Kita akan tetap melakukan pengawasan dan pendataan kepada masyarakat, sehingga Covid-19 ini bisa ditekan penyebarannya sedini mungkin,” jelas Hidayat.(yas)

Mungkin Anda juga menyukai