CALEG GOLKAR

Tahanan Tewas Dianiaya Sesama Tahanan

ilustrasi

MEDAN (medanbicara.com)-Seorang tahanan Polrestabes Medan berinisial HS tewaa saat menjalani pengobatan, di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Rabu (24/11/2021).

HS merupakan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan. Ia ditahan polisi pada Kamis (11/11/2021) silam.

Korban dinyatakan meninggal dunia setelah mengalami demam tinggi dan kejang-kejang.

“Keterangan dokter yang terima korban di RS Bhayangkara kondisi korban tidak sadarkan diri dan demam tinggi disertai kejang-kejang,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap kalau HS tewas karena disiksa sesama tahanan.

“Dari hasil penyelidikan, diduga yang bersangkutan meninggal karena dianiaya sesama tahanan,” ujar M Firdaus.

Firdaus menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan 6 orang tahanan lain yang diduga melakukan penganiayaan terhadap HS.

“Nanti kita proses lagi terhadap keenamnya mengenai tindak pidana penganiayaan,” kata Kasat.

Adapun keenam orang tahanan yang diduga menghajar korban yakni W alias Aseng Kecil (20), T alias Rendi (35), JZ (25), NP (21), HS (45), dan HM (44).

Lebih lanjut, mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ini mengungkapkan dari pemeriksaan terhadap keenam pelaku, terungkap kalau penyebab pengeroyokan maut ini adalah pelaku meminta uang kepada korban.

“Pelaku meminta uang kepada korban (HS),” ujarnya.

Informasi diperoleh wartawan, para tahanan meminta uang kepada HS mulai dari pulsa Rp 100 ribu hingga Rp5 juta sebagai uang kamar dan biaya lainnya di dalam sel.

“Enam pelaku ini juga meminta uang kamar kepada korban,” kata Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Dr Muhammad Firdaus saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/11/2021).

Firdaus belum menjelaskan apakah uang tersebut kemudian diberikan oleh korban. Dia mengatakan uang yang diminta itu sebesar Rp 500 ribu.

“Keterangan para pelaku Rp 500 ribu,” ujarnya.

Firdaus menyebut enam orang yang diduga pelaku penganiayaan ini dipindahkan ke sel tahanan lain. Kepolisian masih menyelidiki kasus ini.

“Iya (enam pelaku dipindahkan ke sel lain,” tutur Firdaus. (mol/Dtc)

Mungkin Anda juga menyukai