CALEG GOLKAR

Tak Daftarkan Karyawan ke BPJS, Irian Market Terancam Tutup

KISARAN (medanbicara.com) – Kalau begini kondisinya, Irian Market Kisaran sudah “Nakal” terhadap karyawannya. Hak yang menjadi normatif pun tidak dilaksanakan.

Demikian dikatakan Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Asahan, Juliamin SE, saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan perwakilan manajemen Irian Market, Pemerintah Kabupaten Asahan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Juliamin juga mengatakan kekecewaan pihaknya, karena pimpinan tertinggi CV Ritelindo, perusahaan bernaungnya Irian Market, tidak hadir dalam RDP, meski sudah tiga kali diundang.

“Dua kali hanya diwakili yang tidak bisa mengambil keputusan, seperti hari ini dan sekali tidak dihadiri sama sekali. Padahal pertemuan ini mengimplementasikan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan dan Perbup No 43 tahun 2018 tentang kewajiban kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam pemberian pelayanan publik tertentu,” tegas Politisi Partai Golkar itu.

Dalam pertemuan tersebut, HRD Irian Market Kisaran Meriana Sinurat dan Supervisor Agus Irawan mengakui ada 80 karyawan yang bekerja di perusahaan mereka. Namun, mereka tidak bisa memberikan kepastian berapa jumlah karyawan yang telah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan, keduanya kikuk saat ditanya angka pasti, dimana sebelumnya sempat menyebutkan jumlah 6 orang karyawan telah didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan. Penyataan mereka pun diakhiri dengan, yang mengetahui mengenai seluruh data terkait adalah pimpinan mereka, di Kantor Marelan, Medan.

Sementara Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kisaran, Moch Faisal menegaskan, hingga saat ini, tidak seorangpun karyawan Irian Market yang telah didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, karena belum ditandai dengan pembayaran.

"Mereka baru hanya mengajukan, belum resmi mendaftar, karena belum membayar," tegas Faisal seraya menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran sudah melayang Surat Peringatan (SP) kedua kepada pihak Irian Market dan hingga kini perusahaan itu belum mengindahkannya.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi B, Rippy Hamdani MSi juga mempertanyakan upah minimum yang diterima karyawan di Irian Market Kisaran. Karena, standar minimum pengupahan sangat terkait dengan pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.

"Saya mendapatkan informasi gaji yang diterima karyawan masih di bawah Rp 2 juta. Ini kan tidak sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK). Perusahaan harus terbuka tentang hal ini, jangan sesuka hati saja," tukas Politisi Partai Golkar.

Hal senada juga dipertanyakan Wagini, Wakil Ketua Komisi B. Ia meminta kedua perwakilan perusahaan itu menjelaskan gaji yang mereka terima. Jawaban mengejutkan pun didapatkan. Untuk jabatan sekelas HRD hanya menerima gaji Rp 2,8 juta dan Supervisor hanya Rp 3 juta.

"Ini sangat tidak wajar dan di luar batas kewajaran. Perlu ada rekomendasi dari DPRD Asahan kepada Pemerintah Kabupaten Asahan, bila perlu kalau sudah terlalu banyak kesalahan yang kita temukan, rekomendasikan saja penutupan," ancam Politisi PDI Perjuangan, Handi Apran Sitorus SH.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Kabag Hukum Setdakab Asahan Edi Sukmana SH, mewakili Kadis Tenaga Kerja Asahan Hermansyah. Hadir juga sejumlah Anggota DPRD Asahan Abdul Razaq AMd.A, Nilawaty SE.(yas)

Mungkin Anda juga menyukai