CALEG GOLKAR

Tak Direstui, Pacar Diembat Duluan, Calon Mertua Murka, Pria Ini Dihabisi, Caranya Sadis Bro…

Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading merilis kasus pembunuhan. (ist)

BOGOR (medanbicara.com)- Cinta tak direstui, Asep (27) nekat mengembat pacarnya duluan. Akibatnya, sang calon mertua murka. Asep dihabisi dengan cara sadis.

Si calon mertua mengajak anak dan rekannya untuk menghabisi nyawa warga Rumpin, Bogor, Jawa Barat (Jabar) itu. Kasus ini berhasil diungkap Polres Bogor. Si calon mertua dan 6 orang berhasil ditangkap, Jumat (12/10/2018).

Kejadian berawal saat warga Kampung Panoongan RT 02/04, Desa Kampung Sawah, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, menemukan mayat Asep pada Kamis lalu (4/10/2018), di tempat pembuangan sampah.

Polisi yang menyelidiki kasus ini lalu menangkap 1 orang tersangka di Desa Kenangan Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang Banten.

Setelah itu, 6 orang lainnya ditangkap di Desa Karikil Kecamatan Ciseeng Kabupaten Bogor, Rabu (10/10) pukul 16.00 WIB. Dicky mengatakan pembunuhan ini dilatarbelakangi sakit hati.

"Korban berpacaran dengan anak tersangka karena tidak direstui dan sakit hati karena korban telah menyetubuhi anaknya," kata Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika Gading dalam keterangannya, Jumat (12/10/2018).

Karena sakit hati itu, kakak dari pacar korban memancing korban datang ke rumah. Sesampainya di rumah tersangka, korban dibunuh dan dibuang di tempat pembuangan sampah di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, sekitar pukul 02.00 WIB.

Atas kejadian itu, korban meninggal dunia dengan luka benda tumpul di bagian belakang kepala, mulut robek di sebelah kanan, serta dada lebam dengan tulang rusuk patah 3 buah dan menusuk jantung.

Adapun 6 tersangka yang ditangkap yaitu HS warga Desa Karikil Kecamatan Ciseeng, AR warga Desa Gunung Sari Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang), U warga Kecamatan Tabir, Kabupaten Maringin Jambi, J warga Desa Pasir Gauk, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, BS warga Desa Kananga, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang Banten, dan AM warga Desa Karikil, Kecamatan Ciseeng.

Sejumlah barang bukti disita dari para tersangka berupa pakaian korban, 2 unit handphone, palu (DPB). Para tersangka dikenakan yaitu Pasal 55 (1) Jo 338 tentang Pembunuhan dan atau Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasar 351 (3) KUHP tentang penganiayaan. (dtn)

Mungkin Anda juga menyukai