CALEG GOLKAR

Tak Mau Rujuk Kembali, Mantan Suami Tikam Mata Istri

Deli Serdang (medanbicara.com) – Polresta Deli Serdang mengamankan pelaku penganiayaan di wilayah Poskedes Denai Kuala Jalan Putra Denai, Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang. Tersangka yang ditangkap berinisial M (41) warga Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai.

Pelaku pun ditahan di rumah tahanan Polresta Deli Serdang. Selain menjalani proses hukum, barang bukti satu buah pulpen mrek pilot warna biru turut disita.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang kepada awak media menjelaskan, jika korban merupakan mantan isteri tersangka. Dijelaskan Kompol I Kadek Herin, peristiwa itu berawal pada Rabu (19/10/2022) sekira pukul 10.00 wib di Poskedes Denai Kuala Jalan Putra Denai Desa Denai Kuala Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Saat itu korban sedang bekerja dengan teman korban berinisial SR dan N. Kemudian tersangka datang untuk meminta rujuk lagi, namun saat itu korban tidak mau sehingga tersangka emosi dan kemudian memiting leher korban lalu melakukan pemukulan secara berulang kali kearah pipi sebelah kiri, kening sebelah kiri, mata sebelah kiri dan selanjutnya mengambil 1 (satu) buah pulpen mrek pilot berwarna biru yang diambilnya dari dalam tas sandangnya lalu mencucukkannya kearah mata sebelah kiri korban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka pada pipi sebelah kiri, kening sebelah kiri, mata sebelah kiri serta tangan sebelah kirinya dan menjadi terhalang melakukan aktivitas sehari – hari dan merasa takut serta trauma, lalu membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan atas laporan pengaduan korban itu, Sat Reskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan.

Upaya penyelidikan yang dilakukan Sat Reskrim Polresta Deli Serdang, membuahkan hasil. Pada Senin (1/11/2022) sekira pukul 23.00 wib, tim Sat Reskrim Polresta Deli Serdang mendapat informasi jika tersangka di daerah Sumatera Barat. Selanjutnya pada Selasa (2/11/2022) sekira pukul 02.00 wib, Tim berangkat untuk melakukan pengejaran untuk menangkap tersangka. Tiba di Sumatera Barat, Tim berkordinasi dengan Unit Resmob Polda Sumbar, dan kemudian tersangka berhasil ditangkap di Jalan Parupuk Tabing Sumatera Barat, dan kemudian tersangka diboyong ke Polresta Deli Serdang untuk diperiksa. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 351 ayat (2) KUHP Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” sebut Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek Cahyadi, SIk. (man)

Mungkin Anda juga menyukai