CALEG GOLKAR

Tak Rekam e-KTP Data Terblokir, Ini Risikonya…

Perekaman e-KTP. (dtn)

JAKARTA (medanbicara.com)-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) akan memblokir data bila warga tidak melakukan perekaman e-KTP hingga 31 Desember. Apa risikonya bila data diblokir?

“Risikonya, nanti dia tidak bisa buka rekening bank, tidak bisa buka BPJS, tidak bisa buat SIM, paspor. Makanya kita dorong masyarakat aktif. Syaratnya mudah, tinggal rekam, gratis lagi. Agar data Anda terdata untuk penduduk tunggal,” kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh saat dihubungi, Selasa (18/12/2018).

Namun, Zudan memastikan data yang belum terekam tak terdampak pada hak seseorang untuk memilih di Pemilu dan Pilpres 2019 nanti. “Nggak ada (pengaruhnya), kita tidak bisa mengambil hak pilih seseorang cuma karena e-KTP. Kan KPU punya cara lain, seperti pakai suket,” katanya.

Zudan mengatakan jika per tanggal 31 Desember ada warga yang belum melakukan perekaman, data mereka akan dinonaktifkan sementara. Data dapat kembali aktif saat warga sudah datang merekam data.

Setelah melakukan perekaman, data kependudukan tunggal akan aktif. Zudan berharap masyarakat proaktif melakukan perekaman data.

Zudan mengatakan pihaknya akan menjemput bola ke wilayah-wilayah yang penduduknya banyak belum melakukan perekaman data. Dia mengatakan Dukcapil sudah mendata lokasi-lokasi tersebut.

“Kita ingin masyarakat datang saja. Kalau tidak datang merekam, kami yang akan jemput bola. Kurang apa daya Dukcapil ini? Turun semua kita,” ucap dia.

“Jadi nanti kita mendatangi SMA, pondok pesantren, rutan, lapas, pabrik, atau kantor-kantor yang terkonsentrasi orang-orang yang belum merekam,” sambung Zudan.

Kegiatan ini akan dilakukan pada 27 Desember nanti. Ditjen Dukcapil akan jemput bola bergerak serentak di 514 kabupaten/kota sejak 08.00 sampai selesai.

“Jadi nanti kita mendatangi SMA, pondok pesantren, rutan, lapas, pabrik, atau kantor-kantor yang terkonsentrasi orang-orang yang belum merekam,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, masih ada 4,5 juta warga yang belum melakukan perekaman data. Ditjen Dukcapil tetap menargetkan perekaman data selesai Desember 2018 ini Sehingga data tunggal warga negara terwujud. (dtn)

Mungkin Anda juga menyukai