CALEG GOLKAR

Tak Terima Cerai, Mantan Suami Bacoki Istri Pakai Parang

Deli Serdang (medanbicara.com) – Satreskrim Polresta Deli Serdang membekuk Suhartono alias Tono (51) pasca membacok mantan isterinya Dewi Dahliana (51) pada Senin (19/9/2022) sekira pukul 09.00 wib. Pelaku warga Dusun I Gang Makmur Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang itu ditangkap dilokasi perkebunan di Kecamatan Tanjung Morawa, Selasa (20/9/2022) pagi.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji SIk didampingi Kasat Reskrim Kompol I Kadek Heri SIk, Wakasat Reskrim AKP Aleksander Piliang SH, Kasi Propam AKP Natanail Sitepu SH, Kanit Tipidum Iptu Randy Anugrah, dalam paparannya, Selasa (20/9/2022) sore menjelaskan, pada Minggu (18/9/2022) pelaku yang bekerja sebagai penjaga malam pada salah satu sekolah di Kecamatan Tanjung Morawa itu sudah merencanakan membunuh korban dengan menyiapkan sebilah parang yang dimasukkan kedalam tas samping warna hitam yang disimpan dirumah pelaku.

Kemudian pada Senin (19/9/2022), pelaku bertemu dengan korban disimpang tiga kantor pos yang mana saat itu korban baru pulang belanja dari pasar dengan mengendarai sepedamotor Honda Vario. Pelaku mengikuti korban, dan saat tiba di pinggir lapangan, pelaku menendang sepedamotor korban tapi korban tidak terjatuh.

Karena tidak terjatuh, pelaku balik arah dan langsung menabrak korban dari samping kanan hingga korban hampir terjatuh kearah parit lapangan lapangan bola. Lalu pelaku turun dari sepedamotor honda supra yang dikendarainya, dan mengeluarkan parang dari dalam tas dan membacok kearah kepala bagian atas sebanyak satu kali. Korban pun terjatuh kearah parit lapangan bola. Setelah korban terjatuh, pelaku membacok kearah kepala atas dan wajah korban sebanyak 8 kali. Korban berteriak sehingga warga datang dan pelaku melarikan diri.

“Pelaku menganiaya korban karena cemburu terhadap korban pasca bercerai secara resmi beberapa bulan lalu. Pelaku diancam pasal 340, jo 53 dan atau pasal 355 ayat (1) subsidair pasal 353 ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 14 tahun atau 12 tahun penjara,” sebutnya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai