CALEG GOLKAR

Tak Ada Uang Curi Lampu Sorot, Gitu Berhasil Beli Sabu

Deli Serdang (medanbicara.com) – Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang membekuk Jaka Santri Nasution (32), warga Perumahan Citra Mandiri Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, Selasa (25/8/2020) sekira pukul 23.30 Wib.

Pria yang tak memiliki pekerjaan tetap itu ditangkap di warnet Dusun XII Gang Bambu Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Informasi dihimpun, penangkapan Jaka berdasarkan LP/62/VI/2020/SU/Res DS/Sek TG Morawa. Peristiwanya terjadi pada Sabtu (20/6/2020) sekira sekira pukul 06.00 Wib. Diketahui ketika pelapor PT Hansel Media Indonesia, Rahmadsyah harahap (penerima kuasa), menerima telpon dari pimpinan perusahaan untuk mengecek papan reklame di KM 32 tol Belmera Dusun XII Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa. Tiba disana pelapor melihat papan rekalame di KM 28,900 KM 30.630, KM 32.350 dan KM 32.600 telah hilang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil ditaksir senilai Rp 15 juta.

Mendapat laporan pengaduan korban, tekab unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Pada Selasa (25/8/2020) sekira pukul 23.30 Wib, tim melakukan penyelidikan tentang keberadaan Jaka yang sudah diketahui identitas dan ciri cirinya. Dari hasil penyelidikan, tim mendapat informasi bahwa Jaka sedang berada di warnet di Dusun XII Gang Bambu Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa. Kemudian tim langsung bergerak kelokasi warnet dan mengamankan Jaka

Saat diinterogasi petugas, Jaka mengakui telah melakukan pencurian dan pemberatan di lakukan pada malam hari sekira pukul 23.00 Wib. Di mana Jaka bersama dengan temanya yang berinisial B alias Geleng dengan memanjat papan reklame (bilboard). Jaka juga mengaku satu kali melakukan pencurian dan mengambil 3 unit lampu sorot dari papan reklame tersebut.

Setelah berhasil melakukan pencurian lampu sorot, Jaka dan kawannya menjualnya ke Jermal XV Kota Medan dengan harga 3 unit lampu sorot seharga Rp 450 ribu. Setelah mendapat bagian uang dari hasil pencurian itu, Jaka membeli narkotika jenis sabu tiga ratus lima puluh ribu rupiah dan seratus ribu rupiah diberikan pelaku kepada orang tuanya. (man)

Mungkin Anda juga menyukai