CALEG GOLKAR

Terapkan Perda Halal Higienis di Pasar Tradisional

Gedung DPRD Medan/net

MEDAN (medanbicara.com)-Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, Jumadi meminta, kepada Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan untuk menerapkan aturan terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis di pasar tradisional Kota Medan.

Hal ini mengingat selama ini banyak pedagang yang menjual produk halal dan non halal masih satu lokasi.

“Kita meminta PD Pasar untuk menerapkan aturan ini mengingat masih adanya penjual produk non halal dan halal masih satu lokasi. Ini harus menjadi perhatian PD Pasar,” ucap Jumadi dalam acara hari aspirasi di ruang Fraksi PKS DPRD Medan, Kamis (25/01).

Dikatakan Jumadi, di beberapa pasar trasisional masih ada penjual daging babi berdekatan dengan penjual daging ayam. “Kita minta agar dilokalisir dan dibuat cluster sehingga warga dan pedagang bisa nyaman,” jelas Jumadi.

Menurut Jumadi, PD Pasar harus melakukan pembenahan terkait adanya produk hukum ini sehingga, Medan ke depan, khususnya pasar-pasar di Kota Medan bisa menjadi contoh terkait penerapan Perda Pengawasan Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis ini.

Sementara itu, Dirut PD Pasar Kota Medan Rusdi Sinuraya, mengatakan, PD Pasar sangat berkomitmen mewujudkan terkait pemisahan pedagang yang menjual produk halal dan non halal.Terapkan Perda Halal Higienis di pasar Tradisional

“Kita sudah melakukannya di beberapa pasar dengan membuat cluster-cluster dimana pedagang dipisahkan,” jelas Rusdi.

Tidak hanya soal pengaturan tepat, kata Rudi, PD Pasar juga berusaha mewujudkan produk halal dan higienis di pasar-pasar tradisional di Kota Medan.

“Kita juga menginginkan seperti penyembelihan ayam tersertifikasi, jadi jelas dari mulai penyembelihannya juga sesuai dengan syariat,” pungkasnya. (eko fitri)

 

Mungkin Anda juga menyukai