CALEG GOLKAR

Terlibat Curas, Kepala Desa Diringkus Polisi

Kombes Pol Teddy Marbun paparkan oknum kepala desa yang terlibat curas. (Medanbicara.com/Syah)
Kombes Pol Teddy Marbun paparkan oknum kepala desa yang terlibat curas. (Medanbicara.com/Syah)

Medan (medanbicara.com) Polsek Sunggal dan Sat Reskrim Polrestabes Medan membekuk oknum Kepala Desa (Kades), AH (27) warga Desa Sialang Muda, Dusun II, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang bersama dua rekannya karena terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (Curas).

Dalam aksinya para pelaku sempat mengaku sebagai personel Polsek Sunggal untuk mengancam dan menakut-nakuti korbannya.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun dalam paparannya, Kamis (29/2/2024) mengatakan kejadian ini bermula saat korban, Abzi Khulani (17) penduduk Dusun I Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deliserdang berangkat dari rumah hendak menuju ke kantor relawan di seputaran Pinang Baris, Medan.

Tiba di kawasan Pinang Baris, korban yang berada dipinggir jalan melihat ada mobil minibus di depannya bernomor polisi BK 142 AAJ.

Saat korban hendak mendahului mobil tersebut tak diberinya jalan. Alhasil korban coba memotong lewat kanan. Mobil tersebut juga belok ke kanan. Korban yang tak sempat ngerem, menabrak belakang mobil para pelaku dan terjatuh.

Para pelaku kemudian turun dari mobil dan mendatangi korban yang terjatuh sambil menuduh korban baru saja membeli narkoba sambil menggeledah kantong korban. Tak sampai di situ, para pelaku kemudian meminta pertanggungjawaban korban karena telah menabrak belakang mobil. Cek-cok pun terjadi. Korban kemudian diminta untuk menghubungi keluarganya.

Korban yang merasa tak bersalah menolak perintah para pelaku. Para pelaku selanjutnya menakut-nakuti korban dengan mengaku sebagai anggota Polsek Sunggal dan akan membawa korban ke Polsek jika tidak menuruti perintah para pelaku.

Cek-cok antara pelaku dan korban sempat dilerai petugas parkir. Namun, cek-cok kembali terjadi saat HP korban dirampas oleh salah seorang pelaku. Setelah itu ketiga pelaku yakni, MI (34), AH (27) dan ASS (27) yang ketiganya merupakan warga Jalan Desa Sialang Muda, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang meninggalkan korban di lokasi.

Atas kejadian ini, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Sunggal. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari korban dan petugas parkir.

Pada 27 Februari 2024 petugas mendapat informasi keberadaan para pelaku di seputaran Jalan Titi Baru, Desa Klumpang Kampung, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.

Ketiganya kemudian dibekuk dan diboyong ke Mapolsek Sunggal guna kepentingan penyelidikan. (Syah)

Mungkin Anda juga menyukai