CALEG GOLKAR

Ternyata! Ayah Embat Anak Kandungnya Itu Jablai Ditinggal Istri, Tak Tahan Lihat Tubuh Aduhai Putrinya, Setiap Gituan Keluarnya di Luar…

Tersangka saat dipaparkan polisi. (mdc)

BATUBARA (medanbicara.com)–BH alias TM (53), warga Dusun VI, Desa Bangun Sari, Kecamatan Talawi, mengaku tak tahan melihat kemolekan tubuh putrinya setelah ditinggal sang istri.

Birahinya tambah memuncak karena gadis berusia 15 tahun itu selalu tidur bersamanya di warung tuak, di simpang Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Batubara.

Hal itu terungkap saat polisi menggelar konferensi pers pemaparan kasus pencabulan ayah terhadap putri kandungnya itu di Mapolres Batubara, Rabu (21/8/2019) siang.

“Aku sudah lama pisah dengan istri ku. Anak ku ada 5, dia (AAP) yang bungsu tinggal sama aku. Setiap kali kedai tuak ku tutup, aku tidur sama dia. Aku nggak tahan lihat tubuh anakku, apalagi ketika bersentuhan waktu tidur,” sebut BH di hadapan Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang dan Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, serta sejumlah wartawan.

BH juga mengakui bahwa setiap kali hendak menyetubuhi putrinya itu, dia selalu mengancam dengan menggunakan pisau. “Ku bilang akan ku bunuh dia, biar dia tidak memberontak dan ku pelorotkan celananya,” akunya.

Sementara itu, Kapolres AKBP Robinson Simatupang mengatakan, BH ditangkap warga saat melakukan hubungan intim terhadap putri kandungnya tersebut, Minggu (18/8/2019) dinihari.

“Awalnya warga curiga dengan gerak-gerik tersangka, dan warga mengintai di warung tuak milik tersangka, Minggu (18/8/2019) sekira pukul 01.00 WIB. Ternyara benar, tersangka mensetubuhi putri kandungnya itu di sana,” beber Simatupang.

Melihat itu, warga kemudian langsung menggrebek warung sekaligus kediaman BH dan membawanya ke kantor polisi.

“Meski sudah disetubuhi berulangkali oleh tersangka, namun korban tidak hamil karena tersangka selalu membuang spermanya keluar,” jelas Kapolres.

Dijelaskannya, setiap kali hendak menyetubuhi korban, BH selalu meletakkan sebilah pisau di wajah korban sembari mengancam akan membunuh putrinya itu jika tak mau melayani nafsu birahinya. “Sehingga korban tak berdaya,” jelas Simatupang.

Dari pengungkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti sebuah tikar berikut bantal, pisau, bra, celana dalam dan pisau digunakan tersangka untuk mengancam korban.

Atas perbuatannya, BH dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mdc)

Mungkin Anda juga menyukai