CALEG GOLKAR

Ternyata! Kasus Istri Bupati Pakpak Bharat Dihentikan Polda Sumut Karena Balikkan Uang Rp143 Juta, KPK Berencana…

Bupati Remigo bersama istri Made Tirta Kusuma Dewi dalam satu acara. (trb)

MEDAN (medanbicara.com)- KPK menduga uang suap yang diterima Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, digunakan untuk 'mengamankan' kasus yang menjerat istrinya, Made Tirta Kusuma Dewi. Ternyata...

Kasusnya terkait kegiatan PKK Kabupaten Pakpak Bharat dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp143 juta. Namun rupanya perkara Made Tirta sudah dihentikan Polda Sumut.

Kasus yang menjerat Made Tirta yang dihentikan itu masih di tahap penyelidikan oleh Polda Sumatera Utara (Sumut).

Polda Sumatera Utara (Sumut) membenarkan pernah menangani kasus terkait Made Tirta Kusuma Dewi, istri dari Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu. Kasus itu rupanya sudah dihentikan sejak sepekan lalu.

"Minggu lalu dihentikan (kasusnya)," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan seperti dilansir detikcom, Senin (19/11/2018).

Menurut Tatan, perkara itu masih di tahap penyelidikan. Sedangkan status Made Tirta dalam perkara itu disebutnya masih sebagai saksi.

"Itu (kasus) limpahan, itu limpahan dari polres," sebut Tatan.

Tatan menyebut perkara itu berkaitan dengan kegiatan PKK Pakpak Bharat tahun 2014. Kasus itu dihentikan lantaran, menurut Tatan, sudah ada pengembalian dugaan kerugian keuangan negara. Pengembalian itu, kata Tatan, sudah sesuai dengan prosedur penyidikan.

"Dihentikan karena klarifikasi ke inspektorat, kerugian negara yang Rp143 juta sudah dikembalikan yang bersangkutan (Made Tirta). Sesuai SOP dan jukrah (petunjuk dan arahan) dari pimpinan, bahwa kasus yang masih tahap penyelidikan kemudian kerugian negara dikembalikan, penyelidikannya dihentikan," ucap Tatan lagi.

Lalu apa tindak lanjut dari KPK? "Akan didalami oleh penyidik relevansinya seperti apa, sudah pasti itu harus dilihat detail fakta-fakta yang terkait dengan wewenang KPK," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang kepada wartawan, Senin (19/11/2018).

Soal kasus terkait dengan Made Tirta ini awalnya disinggung KPK ketika mengumumkan Remigo sebagai tersangka suap. KPK menduga Remigo menggunakan suap Rp550 juta, salah satunya, untuk 'mengamankan; kasus istrinya yang ditangani aparat penegak hukum.

Namun, KPK tak menyebut secara detail kasus yang diduga melibatkan Tirta. KPK juga tak menjelaskan pihak aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi bupati, termasuk mengamankan kasus yang melibatkan istri bupati yang saat ini ditangani penegak hukum di Medan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, saat konferensi pers, Minggu (18/11) malam. (dtn)

Mungkin Anda juga menyukai