CALEG GOLKAR

Tersangka, Tangan Terborgol, Langsung Ditahan, Eh Romahurmuziy Masih Sempat Tersenyum Bro, Ini Katanya…

Romahurmuziy tersenyum di mobil tahanan KPK, Sabtu (16/3/2019). (dtc)

JAKARTA (medanbicara.com)-Anggota DPR yang juga Ketum PPP, Romahurmuziy, ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka suap dugaan jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Saat keluar dari KPK, Romahurmuziy menyebut dirinya dijebak.

“Saya merasa dijebak dengan sebuah tindakan yang tidak pernah saya duga, saya pikirkan, atau saya rencanakan. Bahkan firasat pun tidak. Itulah kenapa saya menerima sebuah permohonan silaturahmi di sebuah lobi hotel yang sangat terbuka dan semua tamu bisa melihatnya. Ternyata niat baik ini justru menjadi petaka,” kata Rommy, dalam tulisan tangan yang dibagikan kepada wartawan di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).

Namun KPK membantah soal jebakan ini. KPK mendapatkan informasi soal transaksi suap, lalu melakukan penelusuran hingga melakukan OTT pada Jumat (15/3).

Rommy keluar menggunakan rompi oranye, yang wajib dipakai tahanan KPK. Tangannya juga terborgol, sama seperti dua tersangka lainnya yang juga ditahan.

Kedua tersangka lain, yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin, diduga sebagai pihak pemberi suap ke Romahurmuziy.

Sikap Rommy berbeda ketika digelandang KPK pada Jumat (15/3) malam setelah diciduk. Sebelumnya, Romahurmuziy menggunakan masker, kacamata, dan topi. Tapi saat ditahan, Rommy melepaskan topi dan sempat tersenyum tanpa lagi terhalangi masker.

Aturan tahanan KPK diborgol tertuang dalam Paturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK. Pada Pasal 12 ayat (2) diatur soal tahanan yang dibawa ke luar rutan dilakukan pemborgolan. Borgol tahanan diberlakukan KPK sejak awal tahun ini.

Rommy menjadi tersangka suap terkait seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama (Kemenag). Diduga Romahurmuziy meloloskan pendaftar seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.

KPK menyebut Muafaq diduga memberi duit Rp50 juta pada Jumat (15/3) ke Rommy terkait posisi kepala kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris diduga menyetor duit Rp250 juta kepada Rommy diduga terkait posisi Kakanwil Kemenag Jatim pada 6 Februari 2019.

"Diduga terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan HRS dalam proses seleksi jabatan tinggi Kementerian Agama RI tersebut," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Rommy dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dtc)

Mungkin Anda juga menyukai