CALEG GOLKAR

Terungkap! Guru ‘Gituin’ 5 Muridnya, Awalnya Nonton Video di HP, Lalu Diajak Main Keluar Masuk Burung dan Cium-ciuman…

NU di Mapolres Aceh Utara. (ist)

ACEH (medanbicara.com)-Cara guru Agama di Aceh Utara berinisial NU (31), hingga berhasil memperkosa dan melakukan seks menyimpang terhadap 5 orang muridnya akhirnya terungkap.

Waka Polres Aceh Utara, Kompol Edwin Aldro didampingi Kasat Reskrim, Iptu Kholid Dyansyah dalam konferensi pers di Polres Aceh Utara memaparkan, jika kasus kejahatan seksual terhadap 5 orang murid terdiri dari 2 laki-laki dan 3 perempuan yang dilakukan NU masih berusia 8-11 tahun.

“Semua korban masih satu desa dengan pelaku di Kecamatan Langkahan, Kebupaten Aceh Utara. Pertama kali NU melakukan kejahatan ini pada akhir tahun 2017,” ujarnya.

Cara tersangka mula-mula menunjukkan musik video klip dari handphonenya kepada korban. Lalu mengajak korban ke kamarnya dan setelah di kamar NU kemudian mengajak korban laki-laki bermain keluar masuk burung.

“Yuk main masuk-masukan burung, tidak apa-apa, tidak apa-apa tidak berdosa, demikian rayuan pelaku kepada korban laki-laki,” ujar Kompol Edwin menirukan pengakuan para korban laki-laki.

Usai melakukan masuk-masukan burung, para korban laki-laki diberikan sejumlah uang. Berhasil memperdayai dan mengeksploitasi seksual anak laki-laki, NU lalu mengulangi perbuatannya Januari 2018 dengan anak perempuan.

Kali ini korban diajak dalam kamar bermain cium-ciuman. Begitulah cara pelaku merayu korban. Korban sesungguhnya sempat menolak tetapi NU yang sudah memuncak kemudian menjawab tidak apa-apa.

“Nggak dosa kok kalau cuma cium-ciuman,” jelas Edwin dalam keterangan persnya.

Sementara NU hanya tertunduk malu di hadapan wartawan, Ia mengakui perbuatannya dan dihadapan penyidik jika perbuatannya itu karena sangat suka.

Akibat dari perbuatannya itu, kini NU mendekam di tahanan Mapolres Aceh Utara dan terancam ketentuan Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua dari Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2016, ketentuan pasal 81 ayat (2) junto pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Snak dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arsit Merdeka Sirait kepada wartawan mengtakan, kejahatan seksual yang dilakukan NU terhadap 5 muridnya itu tak lazim dilakukan.

“Untuk itu, saya tegaskan sekali lagi Polres Aceh Utara oknum guru ini telah mencederai dunia pendidikan di seluruh Indonesia. Jadi jangan segan-segan menghukum pelaku,” tegas Arist.

Arist menambahkan kejahatan seksual yang terjadi diberbagai tempat dan pelakunya lintas profesi berlatarbelakang sebagai guru itu menunjukkan lemahnya pengawasan dan kewaspadaan orang tua dan guru lainnya. Seharusnya orang tua mengajarkan anak-anaknya cara melindungi diri dari kejahatan seksual baik di rumah, ruang publik dan di sekolah.

Anak harus diajarkan kemampuan dan keberanian untuk menolak atau bujuk rayu ajakan orang lain yang tidak dikenalnya. Begitu juga dengan organ-organ tubuh yang tak boleh disentuh orang lain.

Menurutnya, tidak ada toleransi atau kata damai terhadap kejahatan seksual. Karena kejahatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) yang disetarakan dengan tindak pidana korupsi narkoba dan terorisme.
“Tidak ada kata damai terhadap kejahatan seksual, demi keadilan bagi para korban. NU harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saya juga mengapresiasi Mapolres Aceh Utara atas kerja keras dan langkah cepat dan tepat dalam mengungkap kasus yang dilakukan perempuan berprofesi guru ini,” tutupnya. (ita)

Mungkin Anda juga menyukai