CALEG GOLKAR

Tiga Pemalsu Kartu Kredit Beromset Rp2,5 M Dijegrek, Dua Pelaku Warga Sumut, Pengakuannya Uangnya Untuk…

Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Dani Kustoni saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (14/12/2018).(kcm)

JAKARTA (medanbicara.com)-Dua warga Sumatera Utara (Sumut) ditetapkan tersangka atas kasus pembobolan rekening bank. Ini setelah jajaran Direktorat Tindak Pidana (Dit. Tipid) Siber Bareskrim Polri mengamankan tiga tersangka yaitu berinisial HT, BS, dan MFN.

Mereka diamankan di tempat berbeda-beda, HT ditangkap di Yogayakarta, pada 18 Oktober 2018, BS diciduk kediamannya di Medan, dan tersangka MFN, ditangkap di Sumatera Utara, pada 23 Oktober 2018.

Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Dani Kustoni mengungkapkan, modus operandi para pelaku adalah dengan mengganti cip dalam kartu kredit yang tidak valid sehingga dapat digunakan kembali.

“kegiatan pembobolan dengan modus tersebut dilakukan dengan cara memanipulasi atau memodifikasi kartu kredit (red: yang tidak valid) seolah-olah masih valid,” ungkap Dani di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (14/12/2018).

Setelah berhasil memodifikasi, kata Dani, kartu kredit tersebut digunakan untuk melakukan transaksi di sekitar 50 merchent rekanan bank.

“Rata-rata transaksi yang dilakukan berkisar Rp30 sampai Rp40 juta. Dilakukan untuk membeli emas dan handphone,” ungkapnya.

Menurut Dani kejahatan itu dilakukan para pelaku sejak tahun 2017. Para pelaku berhasil meraup omset Rp 2,5 miliar dari hasil kejahatan tersebut.

“Uang hasil kejahatan itu digunakan para pelaku untuk membayar utang sebesar Rp360 juta, dan sisanya untuk berfoya-foya,” tutur Dani.

Para tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 49 jo pasal 33 dan/atau pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, polisi juga menyangkakan pasal 3, 4, dan 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hukuman maksimal bagi tersangka adalah 20 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp20 miliar. (pjs)

Mungkin Anda juga menyukai