CALEG GOLKAR

Viral! Oknum Satgas Cakra Buana Aniaya Remaja di Parkir Minimarket, Tidak Ditahan Kasus Lanjut, Dipecat PDIP

MEDAN (medanbicara.com)-Polisi menangkap HSM yang menganiaya remaja di FAL (17) di parkiran minimarket di Kota Medan. Kasus ini berawal dari sebuah video viral yang menunjukkan Halpian memukul dan menendang seorang remaja. HSM terlebih dahulu menabrak sepeda motor remaja itu dengan mobil miliknya.

Keluarga dari remaja itu kemudian membuat laporan. Polisi yang melakukan penyelidikan menjadikan HSM sebagai tersangka dan menangkapnya. Usai polisi menangkap tersangka, Sabtu (25/12/2021) siang, Satreskrim Polrestabes Medan menggelar konferensi pers. Tersangka juga turut dihadirkan.

Tersangka penganiayaan remaja di Medan, HSM (45) pun ditetapkan sebagi tersangka, walaupun tak ditahan. Polisi memastikan kasus tersebut berlanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72.000.000.

Polisi tidak melakukan penahanan terhadap HSM, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.Ia hanya dikenakan wajib lapor.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik telah bekerja profesional dengan menerapkan hukum yang bersifat khusus (lex specialis), mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

“Penyidik menggunakan UU perlindungan anak. Tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Tersangka wajib lapor seminggu sekali,” kata Hadi, dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021).

Hadi memastikan bahwa kasus tersebut akan terus berlanjut meski tersangka tidak ditahan.

“Kasus ini tidak berhenti karena status tersangka tidak ditahan, akan tetapi kasus ini terus berlanjut,” jelas Hadi.

Sementara, Dewan Pimpinan Daerah PDIP Provinsi Sumatera Utara memecat Halfian Sembiring Meliala yang saat ini menjabat Wakil Ketua Komandan Pembinaan Satgas Cakra Buana. Pasalnya, Halfian telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan kepada salah seorang remaja di Kota Medan.

Ketua DPD PDIP Sumut, Rapidin Simbolon kepada wartawan mengatakan pihaknya tidak mentolerir kadernya yang bersikap arogan apalagi sampai melakukan tindakan kekerasan.

Kepada kader PDIP dan organisasi sayap, dia berpesan agar menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

“Makanya setelah mendengar berita viral ini, PDIP tidak ragu lagi untuk mengambil keputusan memberhentikan Halfian Sembiring Meliala sebagai Wakil Komandan Bidang Pembinaan, karena tindakannya tidak mencerminkan sebagai anggota PDIP dan satgas yang menjunjung tinggi nilai pancasila,” katanya, Sabtu (25/12).

Mantan Bupati Samosir itu menegaskan bahwa tidakan Halfian merupakan tindakan pribadi, tidak ada kaitannya dengan partai.

“Untuk itu PDIP Sumut menegaskan tidak akan melakukan intervensi dengan proses hukum yang berjalan di kepolisian karena hal tersebut merupakan tindakan pribadi,” ucapnya.

Terakhir Rapidin menerangkan bahwa dalam waktu dekat dirinya akan mengumpulkan para komandan satgas untuk melakukan evaluasi mendasar agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,

“Kita sudah agendakan pasca liburan Natal untuk mengumpulkan para komandan satgas untuk melakukan evaluasi mendasar danu melakukan perbaikan sistem dan manajemen ke satgasan agar kejadian ini tidak terlang lagi dimasa yang akan datang,” tutupnya.

Komandan Satgas PDIP Sumut
Darmawansyah Sembiring mengatakan dirinya mengapresiasi respon cepat Kapolrestabes Medan dan jajarannya dalam menanggapi dan menyelesaikan kasus ini cecara profesional.

“Kami sangat menghargai proses Hukum yang sedang berlangsung saat ini, dan menunggu hasil dari pihak kepolisian terkait perihal tersebut,” katanya. (ant/Dtc)

Mungkin Anda juga menyukai