CALEG GOLKAR

Walikota Siantar Diperiksa Polda Sumut Dugaan Pungli 2 Anak Buahnya, Istrinya Temui Korban Kebakaran

Walikota Siantar, Hefriansyah di Masjid Polda Sumut. (fcb/trb)

MEDAN (medanbicara.com)-Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor kembali menjalani pemeriksaan oleh Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sumatera Utara, Senin (5/8/2019).

Hefriansyah diperiksa terkait pengembangan kasus tersangka Adiaksa Purba dan Erni Zendrato, Kepala dan Bendahara BPKD Pematangsiantar.

Hefriansyah diperiksa polisi sejak pukul 10.00 WIB, dengan menggunakan kemeja berwarna putih celana berwarna hitam, dia terlihat buru-buru memasuki ruangan penyidik Tipikor.

“Kalau masalah itu, tanya kepada penyidik aja,” kata Hefriansyah.

“Iya, kita koperatif saja, apa yang ditanya penyidik kita jawab, sampai saat ini kita enjoy enjoy aja. Nggak pakai pengacara Pemkot Siantar maupun pengacara pribadi, tanpa ada persiapan,” ucap Hefriansyah, di Polda Sumatera Utara, Senin (5/8/2019), usai pemeriksaan dirinya sebagai saksi terkait dugaan pungli insentif pegawai di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).

“Nggak masalah, yang penting kita koperatif. Banyak pertanyaan dari penyidik semua bisa kita jawab. Untuk kasus tersangka Adiaksa Purba dan Erni Zendrato, demi Allah saya haramkan memakan hak orang lain, sepeserpun saya tidak ada makan uang pungli itu,” kata Hefriansyah.

Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan membenarkan pemeriksaan Walikota Pematangsiantar.

“Iya, saya sudah komunikasi dengan penyidik Tipikor, mereka masih melakukan pemeriksaan terhadap bersangkutan (Walikota Siantar), pemeriksaan sebagai saksi, bukan sebagai tersangka,” ucap Nainggolan.

Setelah penyidik melakukan pemeriksaan, kemudian akan melakukan gelar perkara internal. Apakah akan dilakukan pemeriksaan selanjutnya atau tidak.

“Kita lihat dulu pemeriksaan hari ini, nanti dilakukan gelar internal untuk proses lanjutnya,” kata Nainggolan.

Sebagaimana diketahui, Tipikor Polda Sumatera Utara sebelumnya telah memeriksa Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar secara bersamaan. Mereka berdua diperiksa oleh penyidik unit IV dalam satu ruangan.

“Iya, mereka (walikota dan wakil walikota) diperiksa bersamaan, di ruangan yang sama dan penyidik yang berbeda. Diperiksa sebagai saksi,” ujar Kasubdit III Tipidkor, Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, Kompol Roman Smaradhana Elhaj.

Dengan diperiksanya orang nomor satu dan dua di Pemkot Pematangsiantar sebagai saksi, apakah akan ada tersangka lain? Mendengar itu, Kompol Roman mengaku terlalu prematur.

“Terlalu prematur jika menetapkan tersangka setelah memeriksa walikota dan wakil,” tandas Roman.

Dalam perkara ini, Polda Sumatera Utara melakukan sudah melakukan penggeledahan sebanyak dua kali di Kantor BPKD Kota Pematangsiantar, pertama Kamis 11 Juli 2019 lalu. Awalnya, sebanyak 16 pegawai dibawa ke Polda Sumatera Utara, di Medan dan barang bukti berupa uang Rp186 juta turut diamankan.

Kemudian, untuk melakukan pengembangan, polisi kembali melakukan penggeledahan dan mengamankan beberapa dokumen yang dianggap penting

Polisi sudah menetapkan dua tersangka yakni Kepala BPKD, Adiaksa Purba dan bendahara pengeluaran, Erni Zendrato. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mencari apakah masih ada tersangka lainnya.

Sementara itu, Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Nyonya Syahputri Hefriansyah Boru Hutabarat menemui korban kebakaran di Jalan Kiyai, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (6/8/2019).

Isteri Walikota itu menyampaikan turut berduka dan menyerahkan bantuan sembako dari Dinas Sosial.

Korban kebakaran didoakan memperoleh kesehatan dan ketabahan dalam menghadapi musibah tersebut.

Pada peristiwa Senin (5/8/2019) siang, empat rumah terbakar dan lima warga mengalami luka bakar.

Pemkot melalui BPBD mendirikan tenda tempat bernaung sementara dan Dinas Kesehatan membuka posko kesehatan. (tgc/tsn/ant)

Mungkin Anda juga menyukai