CALEG GOLKAR

Wanita Ini Digerebek Suami Lagi Ngamar Bersama Pria Selingkuhan, Pengakuannya 1 Malam Nginap Sudah 3 Kali…

TA (25) dan IY (33) saat diamankan. (ist/mol)

LAMPUNG (medanbicara.com)- Polsek Banjar Agung berhasil menangkap TA (25) dan IY (33), mereka merupakan pasangan mesum yang bukan suami istri.

Kapolsek Banjar Agung, Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pasangan mesum tersebut ditangkap, Jumat (16/11/2018) sekira pukul 22.00 WIB, saat sedang berada di dalam Kamar Nomor 38, Hotel Nusantara, di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Lampung.

“TA yang berprofesi sebagai wiraswasta, status bujangan, merupakan warga Kampung Lingai, Kecamatan Menggala Timur dan IY yang berprofesi IRT (ibu rumah tangga), status telah menikah, merupakan warga Kampung Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kompol Rahmin, Minggu (18/11).

Lanjutnya, penangkapan terhadap pasangan mesum tersebut berdasarkan laporan dari ES (33), yang berprofesi swasta, suami sah dari IY, warga Kampung Murni Jaya, Kecamatan Banjar Baru. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor:LP/1231/XI/ 2018/Polda Lpg/Res Tuba/Sek Banjar, tanggal 16 Nopember 2018.

Mulanya ES mendapatkan SMS melalui HP dari IY istrinya, Kamis (15/11) sekira pukul 20.16 WIB. Dalam SMS-nya IY yang saat itu sedang bekerja di Jambi sebagai babysitter akan pulang ke rumah ES. Namun setelah 1 hari ditunggu IY belum juga bisa dihubungi melalui HP-nya.

Tanpa disengaja adik kandung ES melihat IY sedang bersama seorang laki-laki di Pasar Unit 2 Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, mendapatkan kabar tersebut, ES langsung mencari dimana keberadaan IY.

Akhirnya ES melihat IY sedang bersama dengan seorang priayang tidak dikenal menuju ke Hotel Nusantara kamar nomor 38. Melihat kejadian tersebut, ES langsung melapor ke Polsek Banjar Agung.

"Petugas kami yang mendapatkan informasi langsung menuju ke TKP, lalu membawa TA dan IY ke Mapolsek Banjar Agung,” papar Kompol Rahmin.

Kapolsek menambahkan, dari hasil pemeriksaan terhadap TA dan IY di Mapolsek, diperoleh keterangan bahwa mereka telah menginap di Hotel Nusantara kamar nomor 38 dari hari Kamis (15/11) malam dan telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak 3 kali.

“TA dan IY akan dijerat dengan Pasal 284 KUHPidana tentang tindak pidana perzinahan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan.” Tutup Kompol Rahmin. (pen/mol)

Mungkin Anda juga menyukai