CALEG GOLKAR

Warga Aceh Dicokok di Jalinsum Tanjung Pura Bawa 13 Kg Sabu

MEDAN (medanbicara.com)-Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan pengiriman 13 kilogram narkoba jenis sabu, yang dibawa seorang kurir melalui jalur darat.

Kurir berinisial MA (21) membawa 13 kilogram sabu menggunakan mobil dan diamankan petugas di kawasan Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Rabu (18/8/2021) lalu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan pelaku ditangkap ketika tengah mengendarai mobil seorang diri di jalan lintas Medan-Banda Aceh.

Menurut Hadi, pelaku merupakan target operasi polisi, karena bagian dari sindikat narkoba jaringan internasional.

“Rencananya narkoba jenis sabu ini akan dikirim ke Jakarta lewat jalur darat,” ujar Hadi saat dikonfirmasi Sabtu (21/8/2021).

Hadi menjelaskan, awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya pengiriman paket narkoba jenis Sabu.

Setelah melakukan pengembangan diketahui, kurir narkoba seorang pria warga Desa Lueng Puet, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.

Setelah informasi dikumpulkan, tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan MA.

Ketika ditangkap polisi menyita 13 kilogram sabu yang disimpan pelaku di dalam dua tas berukuran besar di bagian belakang mobil.

Kepada petugas, MA mengaku akan membawa narkoba ke Jakarta atas perintah seseorang yang berada di Aceh dengan imbalan Rp100 juta

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan, saat ini penyidik sedang mengembangkan jaringannya,” ujar Hadi. (Ktv)

Mungkin Anda juga menyukai