CALEG GOLKAR

Wow! Basecamp Sabu Pakai Pos Pengamanan di Perladangan Digerebek, 3 Tersangka Ditangkap, 2 Ditembak, 2 Kabur Lompat ke Jurang…

Tiga tersangka yang diamankan. (ita)

KARO (medanbicara.com)-Tiga pria tersangka bandar dan pengedar sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Karo, di tengah perladangan Pujan Jalan Perbesi–Bintang Meriah, Desa Bintang Meriah, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, Rabu (27/02/2019).

Ketiganya, Riko Herwanta Kaban (28), warga Desa Bintang Meriah, Monas Tarigan (36), warga yang sama dan Matius Bangun (38), warga Desa Tapak Kuda, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, Sumut.

Untuk menempuh lokasi penangkapan di perladangan Pujan harus melewati beberapa jalan terjal sekitar 3 kilometer dari Desa yang tak bisa dilalui mobil. Sehingga polisi harus berjalan kaki untuk menempuh lokasi perladangan yang telah dijadikan basecamp transaksi narkoba jenis sabu.

Menurut Kasat Narkoba Polres Karo, AKP Sopar Budiman, untuk menuju lokasi yang sudah menjadi target polisi membutuhkan waktu selama 3 minggu.

“Saat melakukan penangkapan pada malam hari, saya dan personel agak kesulitan. Karena di tengah perladangan. Jadi situasi gelap gulita, karena tidak ada penerangan. Apalagi jalannya, ada beberapa jalan yang terjal. Sepertinya lokasi perladangan itu memang sudah dijadikan basecamp karena di pintu masuk ada pos pantau. Sementara di TKP ada gubuk mereka sebagai tempat menyimpan sabu atau pos,”jelas Sopar.

Tambahnya lagi, setelah beberapa jam melakukan pengintaian. Di TKP, ada lima orang yang sedang bermain kartu diterangi lampu dari handphone. Setelah kita gerebek, hanya tiga orang yang berhasil ditangkap. Dua orang lainnya melarikan diri di kegelapan malam, dengan cara melompat ke jurang. Itupun tiga orang yang berhasil ditangkap, dua diantaranya harus ditembak karena mencoba melarikan diri juga.

“Untuk hukuman, ketiga pelaku ini terancam maksimal 20 tahun penjara dan kita tetap melakukan pengembangan selanjutnya. Diduga mereka ini ada jaringannya juga,” ujar Sopar.

Sementara barang bukti yang disita berupa 12 paket plastik klip berles merah ukuran kecil masing-masing berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat brutto 5.28 gram, 5 paket plastik klip berles merah ukuran sedang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu-sabu seberat brutto 23 gram.

1 plastik klip berles merah ukuran besar dalam keadaan kosong, 4 bal plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, 1 kotak rokok Merk Gudang Garam yang terbuat dari kaleng, 1 unit timbangan elektrik warna hitam merek Constant, 3 buah pipet plastik sebagai skop, 2 buah mancis tanpa tutup kepala yang salah satu mancis terpasang jarum, 1 buah bong terbuat dari botol kaca, 1 buah kaca pirex, uang tunai sebesar Rp550.000, 1 unit handphone merek Samsung warna putih model lipat, 1 buah plastik assoy warna hitam dan 1 buah tas samping warna hitam.(ita)

Mungkin Anda juga menyukai