Abdul Latif Desak Pemko Medan Perwalkan Perda Nomor 2 Tahun 2024
MEDAN (medanbicara.com) – Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS, Abdul Latif Lubis M.Pd mengatakan penyandang disabilitas dan Lansia (Lanjut Usia) termasuk kelompok yang tersingkirkan dan tidak dipedulikan.
Untuk itu, anggota DPRD Medan mengambil kebijakan untuk mengusulkan agar Pemko Medan memberikan perhatian lebih kepada penyandang disabilitas dan Lansia.
“Dengan tersisihnya penyandang disabilitas dan para lansia, memicu kami anggota DPRD Medan untuk mengusulkan dibentuknya Perda No.2 Tahun 2024,”ujarnya pada Sosper ke 6 Perda No. 2 Thn 2024 Tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia (Lansia).
Di dua tempat yang berbeda yaitu di Jalan Rawe 4, Pasar 6, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan dan di Jalan Mangaan I Gang Mesjid Al Aqraaf Lingkungan IV Mabar Hilir Wonogiri, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli. Minggu (09/06/2024).
Latif menjelaskan, pengajuan pembentukan Perda pada Desember 2022 masih berbentuk draf. Dan di (11/01/2024) draf tersebut disahkan menjadi Perda No. 2 Tahun 2024 oleh Pemko Medan. Perda ini berisi 147 pasal dan 16 bab.
“Perda ini memiliki visi misi menugaskan, mengamanahkan kepada Pemko Medan agar menjamin dan melindungi disabilitas dan para lansia agar terjamin kesehatannya, terjamin lapangan kerja dan terjamin secara finansial,”tegasnya.
Lanjut Latif Perda ini luar biasa manfaatnya. Untuk itu, DPRD Medan agak terus menyuarakan Perda ini agar menjadi Perwal dan dilaksanakan Pemko Medan.
“Bukan tidak mungkin Perda ini dilaksanakan karena APBD Kota Medan cukup besar sebesar Rp 8,3triliun dan sangat cukup untuk melaksanakan Perda tersebut,”tegasnya.
Sebagai wujud adanya Perda ini, Pemko Medan akan segera membentuk Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) untuk para Lansia. Tujuan dibentuknya Posyandu Agar para orang tua bisa memeriksa kesehatan, bisa mengontrol kesehatannya dan bisa mendapatan informasi kesehatan dan program-program tentang lansia.
Sementara untuk penyandang disabilitas, kita menyuarakan Pemko Medan agar membuat Sekolah Luar Biasa (SLB) bagi anak-anak penyandang disabilitas di Kota Medan. Memang SLB ada tetapi jumlahnya terbatas dan itu pun punya Pemprovsu.
Dengan adanya SLB yang dibentuk Pemko Medan diharapkan kelompok anak-anak cacat yang terpinggirkan dapat bersekolah hingga ke perguruan tinggi. Inilah bentuk aplikasi dari Perda No.2 Tahun 2024.
“Mohon doanya agar Perda ini segera diperwalkan. Agar kelompok disabilitas tidak lagi terpingirkan. Karena mereka memiliki hak yang sama dengan kita,”ucapnya.