CALEG GOLKAR

Abdul Latif Desak Pemko Medan Perwalkan Perda Wajib Belajar MDTA

MEDAN (medanbicara.com) – Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS, Abdul Latif Lubis MPd mengajak warga Kota Medan khususnya warga Dapil II meliputi Medan Marelan, Medan Deli, Medan Labuhan dan Medan Belawan untuk mendaftarkan anaknya masuk ke sekolah MDTA (Madrasah Diniyah Takmiliyah Awwaliyah).

Karena menurutnya, generasi muda saat ini sangat penting sekali untuk paham akan nilai agama.”Saya apresiasi warga yang sudah memasukkan anaknya ke sekolah MDTA dan bagi yang belum mendaftarkan anaknya maka segeralah daftarkan anak anda ke MDTA,”ucapnya saat sosialisasi Perda No.5 Tahun 2014 Tentang Wajib Belajar MDTA di dua lokasi yang berbeda yaitu di Jalan Kawat 6 Ujung, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (08/04/2023) dan di Kampung Bahari Lingkungan 1 Gang Masjid, Kecamatan Medan Labuhan, Minggu (09/04/2023).

Anggota Komisi I ini menjelaskan bahwa MDTA adalah suatu lembaga pendidikan keagamaan islam di luar pendidikan formal. Dengan adanya sekolah MDTA ini maka nilai-nilai agama akan meningkat. Perda ini sangat baik hanya Kelemahannya masih berbentuk Perda dan belum di perwalkan.

“Untuk itu, saya selaku anggota dewan yang mendukung Perda ini mendesak Pemko Medan agar secepatnya memperwalkan Perda ini, “tegasnya. Tidak sampai di situ, Latif juga sudah mendesak Kabag Hukum Pemko Medan, Yunita Sari SH agar menyampaikan desakkan tersebut ke Walikota Medan, M Bobby Afif Nasution SE untuk Perwalkan Perda ini.

“Karena memperwalkan Perda wajib MDTA ini merupakan janji kampanye Walikota Medan saat mau mencalonkan kemarin. Untuk itu segera Perwalkan Perda MDTA dan menaikkan gaji honor, “pintanya. Perda ini bertujuan sebagai satuan pendidikan non-formal sebagai pelengkap pendidikan normal.

Tujuannya agar anak didik paham agama dan bisa membaca Alquran. “Sekolah MDTA di Perda ini hanya 4 tahun. Tujuan untuk memberi bekal kemampuan beragama bagi peserta didik. Kalau masuk SMP wajib memiliki ijazah MDTA,”ucapnya. (rel)

Mungkin Anda juga menyukai