CALEG GOLKAR

Delapan Fraksi DPRD Medan Setuju Perubahan Peraturan Tentang Tata Tertib

MEDAN (medanbicara.com) – Delapan Fraksi DPRD Kota Medan sepakat dan menyetujui tentang Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Hal ini terungkap pada Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Penjelasan Pimpinan DPRD Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Senin (16/01/2023).

Dalam pandangan Fraksi-Fraksi, delapan Fraksi DPRD Kota Medan sepakat dan menyetujui atas Penjelasan Pimpinan tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib, di mana perlu dilakukan perubahan dikarenakan banyak ketetapan yang harus disesuaikan lebih lanjut dengan kondisi dan situasi yang berubah saat ini dengan harapan Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pencapaian visi misi pembangunan Kota Medan.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE di dampingi Wakil Ketua, H Ihwan Ritonga, Rajudin Sagala dan HT Bahrumsyah serta dihadiri anggota DPRD Kota Medan lainnya. (rel/za)

Mungkin Anda juga menyukai