CALEG GOLKAR

DPRD Medan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Tanggapan Kepala Daerah

MEDAN (medanbicara.com) – DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Tanggapan Kepala Daerah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan, tentang Persetujuan Bangunan Gedung di Kota Medan, yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kota Medan, Selasa (11/07/2023).

Dalam tanggapan Walikota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution yang dibacakan oleh Wakil Walikota Medan, H Aulia Rachman bersama Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir Wiriya Alrahman, salahsatunya menanggapi terkait pengawasan izin retribusi bangunan, bangunan gedung yang tidak memiliki izin, proses penerbitan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang harus sesuai dengan rencana tata ruang dan tata wilayah, serta kontrol terhadap kualitas bangunan gedung.

“Semoga jawaban, keterangan maupun penjelasan yang kami sampaikan dapat lebih melengkapi pemahaman bersama dan agenda pembahasan selanjutnya dapat segera dilaksanakan hingga dapat disetujui bersama menjadi peraturan daerah,” kata Wiriya Alrahman.

Rapat Paripurna yang dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim di dampingi Wakil Ketua, H Ihwan Ritonga dan HT Bahrumsyah ini juga dihadiri Anggota DPRD Kota Medan, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Medan, serta Camat se-Kota Medan.

Rapat ini ditutup dengan penyerahan berkas Tanggapan Kepala Daerah atas oleh Wakil Walikota Medan kepada Ketua DPRD Kota Medan. (Rel)

Mungkin Anda juga menyukai