DPRD Medan Minta Insentif dan Kemudahan Pemko Menjadi Penunjang Pengembangan UMK
MEDAN (medanbicara.com) – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan agar usaha-usaha yang akan diberikan insentif dan kemudahan adalah penunjang pengembangan usaha-usaha mikro kecil, usaha yang memberikan kontribusi pada peningkatan pendapatan masyarakat dan menyerap tenaga kerja local.
Sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menekan angka kemiskinan. Sebab, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di daerah, ada disebutkan tentang titik berat usaha-usaha yang memenuhi kriteria untuk diberikan insentif dan kemudahan penanaman modal.
Demikian pendapat Fraksi PAN DPRD Medan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal yang disampaikan Abdul Rahman Nasution SH dalam Rapat Paripurna DPRD Medan, Senin (03/06/2024).
Fraksi PAN DPRD Kota Medan berpendapat dalam hal memberikan kemudahan dan insentif penanaman modal, dibutuhkan transparasi, kepastian hukum, kesetaraan dan akuntabilitas serta efektif dan efisien.
Fraksi PAN DPRD Kota Medan meminta kepada Pemko Medan agar persoalan transparansi dan akuntabilitas harus benar-benar diatur dan terbuka didalam Perda tentang Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Kemudian diberikan kepada investasi yang memenuhi kriteria. Seperti mempunyai wawasan lingkungan, pembangunan berkelanjutan, penyerapan tenaga kerja yang besar dan lain-lainnya.
“Kriterianya harus ditegakkan dengan sebenar-benarnya,” ucap Abdul Rahman. Sehingga, katanya, diharapkan agar di dalam Peraturan Daerah tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal memuat informasi tentang target penanaman modal dan kejelasan skala prioritas penanaman modal.
Terkait dengan pelaksanaan Perda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal ini nantinya, instansi terkait dengan Perda ini adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Fraksi PAN DPRD Kota Medan meminta kepada Pemko Medan untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang handal, profesional dan berintegritas. Sehingga pelaksanaan Perda ini nantinya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan bertanggungjawab,” tandasnya.
Seperti diketahui pertumbuhan ekonomi adalah salah satu faktor utama dan paling penting dalam kerangka mewujudkan pembangunan, kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
Iklim penanaman modal yang kondusif merupakan salah satu faktor yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Kegiatan penanaman modal yang didorong dengan iklim yang kondusif tentu akan mendorong berbagai macam kegiatan ekonomi yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Setidaknya menurut Fraksi PAN DPRD Kota Medan, ada dua dampak positif yang bisa dirasakan oleh daerah, ketika penanaman modal berkembang dengan masif.
Pertama, penanaman modal tersebut akan diikuti oleh aktivitas-aktivitas ekonomi yang bisa membuka lapangan kerja baru. Ketersediaan lapangan kerja baru tentu akan meningkatkan pendapatan masyarakat sekaligus mendorong untuk terwujudnya kesejahteraan rakyat dan mengurangi kemiskinan.
Kedua, penanaman modal juga memberi peluang bagi sumber daya ekonomi potensial untuk diolah menjadi kekuatan ekonomi rill, yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Sehingga pada akhirnya juga akan bermuara pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.Berangkat dari pemikiran tersebut, kata Abdul Rahman, maka dapat dipahami bahwa penciptaan iklim penanaman modal yang kondusif, sudah seharusnya menjadi salah satu langkah penting yang harus diprioritaskan pemerintah daerah.
Utamanya dalam menarik investor untuk menanamkan modal serta menjalankan operasional usahanya di daerah.“Kehadiran regulasi tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pemilik modal, dalam menanamkan modal serta menjalankan usahanya,” pungkasnya. (Rel)